DELISERDANG (Waspada): Tim Bea dan Cukai Kualanamu menggagalkan penyelundupan 190 butir Alprazolam yang dibawa seorang penumpang luar negeri di Kualanamu Internasional Airport (KNIA).
Informasi dihimpun Waspada, Kamis (20/06/2024) penyelundupan barang terlarang jenis psikotropika golongan IV ini terungkap berkat adanya kejelian petugas Bea Cukai Kualanamu. Saat itu, penumpang berinisial JK mendarat dengan pesawat Malindo Air rute Kualalumpur-Kualanamu (KNO) transit Bangkok.
“Ya, kita amankan seorang penumpang dari luar negeri saat ini sudah diserahkan ke Polresta Deliserdang untuk tindak lanjut penyidikan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Moh. Zamroni.
Kata dia, tersangka diamankan Rabu 5 Juni 2024 lalu, berawal dari hasil pemeriksaan mesin X-Ray dan profiling penumpang di dalam tas kopernya ada barang mencurigakan.
Selanjutnya, tim gabungan Bea Cukai Kualanamu melakukan pemeriksaan mendalam dan didapati obat-obatan berupa 190 butir Alprazolam yang diduga merupakan psikotropika golongan IV, disembunyikan di dalam lipatan pakaian di dalam kopernya.
Lebih lanjut dikatakan Moh. Zamroni didampingi Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Sunissan, penindakan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Kualanamu dalam melindungi masyarakat Indonesia dari peredaraan narkotika dengan pengawasan optimal terhadap lalu lintas barang dari luar negeri.
“Untuk mencegah pemasukan obat-obatan terlarang ke Indonesia, Bea Cukai Kualanamu bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya terutama melalui barang bawaan penumpang,” jelasnya. (a13)