Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

BC Teluknibung ‘Hajar’ Mafia, Balepress Rp700 Juta Diamankan

KPPBC TMP C Teluknibung mengamankan 142 balepress pakaian bekas milik mafia. Waspada.id/Ist
KPPBC TMP C Teluknibung mengamankan 142 balepress pakaian bekas milik mafia. Waspada.id/Ist

TANJUNGBALAI (Waspada) : Unit Pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluknibung ‘menghajar’ mafia penyelundupan balepress pakaian bekas asal luar negeri di Jalan Lintas Sumatera, Desa Perkebunan Seidadap I / II, Kec Seidadap, Kab Asahan, Sumatera Utara, Selasa (25/10) pukul 22.30.

Kepala KPPBC TMP C Teluknibung, Tutut Basuki melalui Kasi PLI, Lia May Sarah menjelaskan, awalnya BC mendapatkan informasi masyarakat terkait pengangkutan dan peredaran diduga barang larangan impor berupa balepress pakaian bekas. Menindaklanjuti Informasi tersebut, BC membentuk Tim Satuan Tugas selanjutnya berkoordinasi dengan Timsus Denintel Kodam I Bukut Barisan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BC Teluknibung 'Hajar' Mafia, Balepress Rp700 Juta Diamankan

IKLAN
BC Teluknibung 'Hajar' Mafia, Balepress Rp700 Juta Diamankan

Dalam penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan 142 balepress pakaian bekas senilai Rp 710 juta rupiah, satu unit truk fuso, serta dua pelaku, ESS (supir) dan JFG (kenek). Selanjutnya barang buktu dan pelaku diboyong ke KPPBC TMP C Teluknibung untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Lia menyebutkan, periode tahun 2022 ini, BC Teluknibung melakukan 13 kali penindakan balepress baik berupa pakaian bekas maupun sepatu bekas. Totalnya sebanyak 848 bale dengan perkiraan nilai barang Rp 8,7 Miliar.

Semua barang bukti diamankan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) di bawah pengawasan Bea Cukai Teluknibung. Barang-barang tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan UU Nomor 17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

BC Teluknibung 'Hajar' Mafia, Balepress Rp700 Juta Diamankan

Penindakan atas balepress tersebut katanya merupakan bentuk komitmen KPPBC TMP C Teluknibung kepada masyarakat sebagai Community Protector. Tujuannya untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari barang-barang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap perekonomian, kesehatan, dan keamanan.

“Di masa pemulihan ekonomi saat ini, kami terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penertiban baik terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai, serta terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujar Lia.

Keberhasilan penindakan ini katanya Lia tentu terwujud dari sinergi yang berjalan baik selama ini dengan aparat penegak hukum lainnya juga dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Atas penindakan ini, Lia berharap memberikan efek jera kepada pelaku serta memperkuat sinergi dengan instansi-instansi terkait.

BC Teluknibung 'Hajar' Mafia, Balepress Rp700 Juta Diamankan

Bea Cukai Teluknibung ucapnya juga mengharapkan dukungan dan kerja sama masyarakat untuk bersama-sama aktif mencegah dan memberantas peredaran barang ilegal dan berbahaya demi terwujudnya pemulihan ekonomi nasional.

Beberapa waktu belakangan ini, Waspada intens menyoroti kinerja BC Teluknibung yang diduga tebang pilih terhadap penegakan UU Kepabeanan. BC bahkan terkesan jadi alat kepentingan pihak tertentu untuk ‘menghajar’ pihak lainnya yang sama sama mafia barang-barang bekas. (a21/a22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE