TANJUNGBALAI (Waspada) : Petugas Bea dan Cukai Teluknibung diduga menangkap lalu melepas dua kapal kargo bermuatan barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabaeanan, Kamis (12/1) pukul 07.30.

Informasi dihimpun, dua kapal tersebut bernama KM Rezeki Bersama GT 90 dan KM Semangat Nelayan GT 168. Dua kapal motor itu ditangkap di daerah Perairan Sungai Asahan beberapa jam setelah berlayar dari Port Klang Malaysia.
Dari kapal tersebut petugas menemukan sejumlah barang impor yang tidak disertai dokumen kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku. Barang yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan itu kemudian dibawa ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) BC Teluknibung di Baganasahan.

Total barang yang diamankan dari dua kapal sebanyak 224 kotak terdiri dari rokok elektrik dan suku cadang, kosmetik, speedometer, produk olahan makanan, minuman keras, balepress pakaian, kosmetik, tas, jaring ikan/bubu, sepatu baru dan bekas, serta makanan dan minuman. Selain barang bukti, BC juga mengamankan dua nakhoda inisial RI dan DEH untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun sayang, pada Jumat (13/1), Waspada melihat dua kapal tersebut kembali beroperasi dan sedang muat barang di dermaga ekspor impor Pelabuhan Teluknibung.
“Kita menduga dua kapal ini sudah dilepaskan kembali, inilah bukti ‘kotornya’ permainan di dalam itu,” ucap pegiat anti korupsi, Fahri.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Teluknibung, Tutut Basuki melalui Humas, Lia May Sarah membenarkan adanya penindakan itu. Menurut Lia, barang bukti sudah diamankan di gudang penimbunan di Desa Baganasahan Kec Tanjungbalai Kab Asahan. Namun Lia belum berani menyebutkan detail barang bukti karena menunggu petunjuk pimpinannnya.
Saat ditanya terkait dugaan tangkap lepas kapal pembawa barang selundupan, Lia mengaku belum bisa menjawab, karena belum ada arahan dari pimpinannya. (A21/a22)