Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditelantarkan Di Madina

Boleh Diadopsi Sesuai Prosedur

Bayi laki-laki ditelantarkan orangtuanya, kemudian hak asuhnya diambil Pemkab Madina melalui Dinas Sosial P3A Kab. Madina. Waspada.id/dok
Bayi laki-laki ditelantarkan orangtuanya, kemudian hak asuhnya diambil Pemkab Madina melalui Dinas Sosial P3A Kab. Madina. Waspada.id/dok

MADINA (Waspada): Bayi laki-laki ditelantarkan orangtuanya, kemudian hak asuhnya diambil Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, melalui Dinas Sosial P3A Kab. Madina. Bayi dititipkan di Panti Asuhan Siti Aisyah milik Pemkab Madina.

Informasi dipetoleh waspada.id dan beritasore.co.id, Jumat (13/1), pihak Kelurahan Panyabungan Tiga bersama masyarakat Panyabungan Tiga, menyerahkan seorang bayi laki-laki berumur lima hari ke Dinas Sosial P3A Kab. Madina.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditelantarkan Di Madina

IKLAN

Setelah menjalani sejumlah prosedur, bayi mungil resmi menjadi anak diasuh negara dan dititipkan di Panti Asuhan Siti Aisyah Madina.

Kadis Sosial P3A Kabupaten Madina, Riswan Harahap, menuturkan, bayi ini merupakan anak dari wanita yang sempat menggelandang di Pasar Lama Panyabungan beberapa minggu lalu.

Saat itu, Pemkab Madina memfasilitasi ibu hamil tersebut kembali ke keluarganya.

Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditelantarkan Di Madina

“Sebelumnya inikan sudah kita tangani dengan baik, mereka suami istri sudah akur dan tinggal satu rumah. Namun setelah anak mereka lahir, mereka kesulitan merawat bayi laki-laki tersebut dan menjadi terlantar,” terang Riswan Harahap.

Persoalan bayi lahir 7 Januari 2023 tersebut, akhirnya sampai ke pihak pemerintah di lingkungan tempat tinggalnya, Kelurahan Panyabungan Tiga Panyabungan.

Takut hal buruk terjadi pada bayi malang ini, pihak kelurahan berkoordinasi dengan Dinas Sosial P3A Kabupaten Madina untuk penanganannya.

Pihak kelurahan sudah mempertanyakan sikap orangtua, namun tetap menyatakan tidak mampu merawat bayi ditandai dengan surat pernyataan bermaterai tidak mampu merawat dan ditandatangani bersama kedua orangtua bayi tersebut.

Dalam pernyataan tersebut, orang tua bayi juga berjanji tidak akan menuntut hak apapun atas bayi tersebut divkemudian hari.

Bayi tersebut akhirnya diserahkan secara resmi oleh pihak Kelurahan Panyabungan Tiga kepada Dinas Sosial P3A Madina sesuai surat serah terima bayi atau over adopsi nomor 470/015/PYB III/I/2023.

Bayi tanpa nama kemudian diberi nama dan akte kelahiran oleh Pemerintah Kabupaten Madina. Bayi diberi nama Muhammad Zakir. Berat badan 3,4 Kilogram dengan tinggi 48 centimeter dan dalam keadaan sehat.

Bayi tersebut saat ini dititipkan di Panti Asuhan Siti Aisyah Madina. Bayi tersebut bisa diadopsi keluarga lain setelah melalui prosedur dan sesuai dengan aturan berlaku di Indonesia. (irh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE