PALAS (Waspada): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padanglawas (Palas) melaksanakan uji petik terhadap proses kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pilkada Palas, 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Palas Alex Sabar Nasution, melalui Divisi Hukum, Pencegahan, Panwas dan Humas, Hj. Ningtiasih, Kamis (25/7) menyampaikan uji petik tersebut guna memastikan akurasi data pemilih melalui Coklit yang telah dilakukan Pantarlih.
“Kita bersama-sama dengan Panwascam dan PKD telah memastikan kesesuaian prosedur yang telah dilakukan Pantarlih dalam melakukan Coklit kepada pemilih,” ucapnya.
Ningtiasih mengatakan, uji petik itu dilakukan seusai berakhirnya masa kerja Pantarlih pada 24 Juli. Dengan demikian, pihaknya perlu memastikan akurasi serta validitas data yang digunakan dalam Pilkada Palas 2024.

Untuk itu, pelaksanaan Coklit harus kita pastikan sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku. Serta uji petik tersebut juga guna untuk menginventarisir apabila ada kendala atau permasalahan selama proses Coklit berlangsung.
“Kita harus benar-benar memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam pemilu adalah data yang valid dan akurat. Sehingga setiap warga yang berhak memilih nantinya dapat menggunakan hak pilihnya sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Sementara itu, terkait permasalahan apa saja yang terjadi dan ditemukan Bawaslu selama proses Coklit dilakukan oleh Pantarlih. Ningtiasih mengatakan, akan disampaikan pada 28 Juli 2024.
“Saat ini masih memastikan kinerja Pantarlih sesuai aturan. Sementara untuk permasalahan yang ditemukan sesuai tahapan akan kita sampaikan pada 28 Juli,” ucapnya. (cms)