Bawaslu Toba Rekrut 244 PKD

  • Bagikan
Proses penerimaan pendaftaran PKD di kantor Bawaslu Toba, Senin (20/5). Waspada/Ramsiana Gultom
Proses penerimaan pendaftaran PKD di kantor Bawaslu Toba, Senin (20/5). Waspada/Ramsiana Gultom

TOBA (Waspada) : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toba menyelenggarakan perekrutan Badan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) sebanyak 48 orang dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) sebanyak 244 se-Kabupaten Toba.

Hal ini sesuai kebutuhan pengawasan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Toba, Sahat Sibani ketika ditemui di Kantor Bawaslu Toba, di Komplek Lumba Jabijabi Balige, Senin (20/5) menyampaikan, perekrutan ini sesuai dengan surat keputusan Bawaslu nomor 1933 dan Surat keputusan Badan Pengawasan pemillu nomor 125 terkait perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

“Kebetulan bersamaan dan beririsan pada kali ini memang kita sedang melaksanakan tahapan perekrutan PKD sejak tanggal 18 sampai dengan 21 Mei. Kebetulan di Toba yang ada tersebar di 244 desa minimal dua kali kebutuhan dan setiap desa kita membutuhkan satu orang dan keterwakilan perempuan 30 persen,” ujar Sahat Sibarani.

Terkait keterwakilan perempuan 30 persen, tutur Sahat, telah diatur sebelumnya pada surat keputusan Badan Pengawas Pemilu nomor 125 2024 tentang pembentukan Panwas Kelurahan/Desa.

“Keterwakilan perempuan itu wajib kami laksanakan dan tindak lanjuti sesuai surat keputusan itu. Kita melaksanakan perekrutan PKD mulai tanggal 18-21 Mei, jadi akan berakhir besok Selasa pukul 23.59 WIB,” imbuh Sahat.

Bagi setiap desa yang belum memenuhi jumlah pelamar minimal dua kali kebutuhan, pihaknya akan melakukan perpanjangan waktu.

“Apabila pendaftar tidak memenuhi, sesuai surat keputusan maka kita akan melakukan perpanjangan di desa yang dibutuhkan yang tidak memenuhi syarat dua kali kebutuhan. Masa perpanjangan waktu akan diberlakukan selama dua hari,” pungkas Sahat. (rg)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *