SIBUHUAN (Waspada): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padanglawas (Palas) tidak pernah menerima pengaduan kasus pungutan liar (Pungli) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padanglawas.
Demikian Ketua Bawaslu Kabupaten Padanglawas, Rahmat Efendi Siregar, SS, Kamis (16/2), menanggapi kasus pungli rekrutmen PPK dan PPS yang diisukan sejumlah kelompok mahasiswa, katanya sampai saat ini tidak ada pengaduan terkait pungli tersebut.
Karena, jelasnya, tugas Bawaslu itu menangani kasus pelanggaran Pemilu, mulai dari proses tahapan hingga pelaksanaan Pemilu.
Maka, kata dia, terkait dengan adanya polemik rekrutmen PPK dan PPS di lingkungan KPU Palas, Bawaslu telah melakukan pengawasan dan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Palas menemukan adanya pelanggaran administratif dalam rekrutmen PPK dan PPS.
“Di mana PPS terpilih ada yang terindikasi anggota Parpol, adanya PPS yang tidak berdomisili di wilayah kerjanya. Dalam hal ini, Bawaslu Padanglawas telah memberikan saran perbaikan kepada KPU tentang adanya pelanggaran administratif tersebut, dan telah ditindaklajuti KPU Padanglawas,” ujarnya.
Sedang yang berkaitan dengan dugaan pungli dalam rekrutment PPK dan PPS, menurut dia, Bawaslu Palas belum ada menerima laporan pengaduan dari masyarakat.
“Namun jika benar adanya pungli tersebut, itu bukan merupakan tindak pidana pemilu, sehingga Bawaslu Kabupaten Padanglawas tidak berwenang untuk menyelesaikannya. Tetapi apabila nantinya ada bukti pungli tersebut, Bawaslu Padanglawas hanya bisa meneruskannya kepada DKPP sebagai pelanggaran etik dengan melaporkannya ke DKPP,” jelas Rahmat. (a30)