Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bawaslu Tebingtinggi Fasilitasi Pelatihan Saksi Parpol

Parpol Usulkan Biaya Saksi TPS Dibantu Pemerintah

Menjelang pelaksanaan pemilu yang akan berlangsung 14 Pebruari 2024, Bawaslu Tebingtinggi memfasilitasi pelatihan saksi parpol di TPS yang diikuti pengurus atau perwakilan parpol se-Kota Tebingtinggi. Waspada/Ist
Menjelang pelaksanaan pemilu yang akan berlangsung 14 Pebruari 2024, Bawaslu Tebingtinggi memfasilitasi pelatihan saksi parpol di TPS yang diikuti pengurus atau perwakilan parpol se-Kota Tebingtinggi. Waspada/Ist

TEBINGTINGGI (Waspada) Menjelang pemilu yang akan berlangsung Rabu 14 Pebruari 2024, Bawaslu Tebingtinggi memfasilitasi pelatihan saksi parpol di TPS yang diikuti pengurus atau perwakilan parpol se-Kota Tebingtinggi.

Acara yang berlangsung di Pondok Bali Lestari Bagelen, Sabtu (23/12) pagi dibuka oleh Ketua Bawaslu Tebingtinggi, Amsal Tambunan didampingi Sekretaris Zulfi Pandapotan dan moderator Japet Arki Bangun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bawaslu Tebingtinggi Fasilitasi Pelatihan Saksi Parpol

IKLAN

Acara diisi dengan tanya jawab peserta setelah pemaparan nara sumber yakni mantan Ketua Panwaslih Tebingtinggi tahun 2017, Muhammad Idris dan Ketua KPU Tebingtinggi Emil Sopian.

Dalam kesempatan tanya jawab, sejumlah peserta mengusulkan agar pembiayaan saksi parpol di TPS dibantu oleh pemerintah, karena tidak semua caleg parpol mampu membiayai saksinya. Akhirnya banyak calon yang tidak memiliki saksi di TPS.

Bawaslu Tebingtinggi Fasilitasi Pelatihan Saksi Parpol

Seperti yang disampaikan Saswa Ginting dari Golkar. Dia mengatakan, usulan agar pemerintah membantu biaya saksi di TPS sudah disampaikan pemilu sebelumnya. Hal yang sama disampaikan peserta lainnya. “Sebaiknya walaupun sedikit, tetapi ada dari pemerintah,” ucap Hasbullah dari PAN.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner dan Sekretaris Bawaslu mengatakan tidak wewenang menjawab hal tersebut, namun bisa saja menyampailan hal itu sebagai usulan.

Sebelumnya mantan Panwaslih Tebingtinggi, Muhammad Idris memaparkan tentang Problem solving masalah saksi parpol di TPS.

Sedangkan Ketua KPU membahas tentang Peran, tugas, dan syarat menjadi saksi parpol di TPS. Mantan Ketua Panwaslih Tebingtinggi memaparkan tentang permasalahan di TPS berdasarkan pengalamannya selama menjadi komisioner penitia pangawas pemilu (panwaslu) mulai tahun 2013, kemudian pilgubsu tahun 2014 serta pileg dan pilpres serta pengalaman sebagai Ketua Panwaslih Pilkada Tebingtinggi tahun 2017.

Berdasarkan pengalamannya, permasalah yang pernah dialami di TPS seperti, surat suara tertukar yang berdampak pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 2 TPS yakni TPS Kelurahan Bandar Utama dan Kelurahan Tualang.

Kemudian masalah pemilih yang menggunakan hak pilih milik orang lain, hal ini termasuk pelanggaran pidana bila dilakukan dengan sengaja. Kemudian masalah adanya sejumlah pemilih di RSU yang kehilangan hak pilih karena sudah lewat batas waktu pemilih pukul 13:00.

Seharusnya tetap diberikan kesempatan memilih dengan catatan dibuat berita acara dan absensi, supaya masyarakat tidak kehilangan hak pilihnya. Pengalaman-pengalaman permasalahan pemilu tersebut seyogyanya menjadi pelajaran agar tidak terulang lagi pada pelaksanaan pemilu berikutnya.

Sebagaimana strategi pengawasan dilakukan dengan mengantisifasi pelanggaran dengan memetaan potensi pelangaran atau kerawanan pemilu. Dia juga memamparkan problem solving masalah saksi parpol di TPS merupakan prosedur penyelesaian masalah yang dilakukan melalui identifilasi masalah, merumuskan masalah, alternatif penyelesaian masalah dan evaluasi. Menurutnya, permasalahan saksi di TPS sering ditemukan surat suara rusak atau salah coblos.

Solusinya surat suara rusak atau salah coblos yang tidak disengaja bisa diganti hanya untuk satu kali. Kemudian masalah pemilih tidak terdaftar di DPT, atau sebaliknya terdaftar di DPT tetapi tidak memenuhi syarat pemilih. Tidak terdaftar di DPT masih bisa mengunakan hak pilih namun harus membawa KTP atau suket.

Sebaliknya bagi yang tidak memenuhi syarat, tetapi terdaftar di DPT, tetap bisa menggunakan hak pilih, sepanjang yang bersangkutan terdaftar di DPT. Kemudian pemilih disabilitas boleh dibantu oleh keluarga atau petugas yang ditunjuknya.

Lebih lanjut dia mengatakan, penyelesaian permasalahan di TPS dengan melihat dan mengenali jenis permasalahannya. Penyelesaian masalah administrasi, prosedurnya diselesaikan oleh KPU yang memiliki wewenang, kemudian masalah sengketa proses, diselesaikan oleh Bawaslu lewat mediasi dan musyawarah.

Kemudian masalah pidana prosedurnya diproses di Gakkumdu dan sengketa hasil pemilu prosedurnya diselesaikan di MK.(a37/a04).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE