Bawaslu Tapsel Tindaklanjuti 4 Laporan Pelanggaran Dukungan Perseorangan

  • Bagikan
Bawaslu Tapsel Tindaklanjuti 4 Laporan Pelanggaran Dukungan Perseorangan
Ketua Bawaslu Tapsel Taufik Hidayat (tengah depan) bersama Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan saat memimpin Rapat Koordinasi dengan Panwascam se Tapsel, Sabtu (6/7). Waspada/Ist

TAPSEL (Waspada): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) telah menindaklanjuti 4 laporan dugaan pelanggaran terkait dukungan pencalonan perseorangan (independen) dalam Pilkada Tapsel Tahun 2024.

“Ada 4 laporan yang masuk ke Bawaslu terkait dukungan pencalonan perseorangan. Salah satu laporan dihentikan karena tidak bisa dibuktikan setelah dikaji bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” kata Ketua Bawaslu Tapsel, Taufik Hidayat dalam Rapat Koordinasi terkait verifikasi faktual dukungan persyaratan bakal calon KDH dari perseorangan, Sabtu (6/7).

Rapat Koordinasi yang digelar di Kantor Bawaslu Tapsel di Sipirok itu dihadiri Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan, Panwascam se Tapsel serta Sekretariat Bawaslu Tapsel.

Ketua Bawaslu Tapsel menjelaskan, berdasarkan hasil rapat pembahasan kedua sentra Gakkumdu terkait laporan 001/reg/LP/PB/kab/02.24/VII/2024 tentang dugaan pemalsuan tanda tangan Armen Sanusi di form B.1 KWK untuk dukungan perseorangan dalam Pilkada Tapsel tahun 2024 di hentikan karena tidak terpenuhi dua alat bukti.

“Setelah mengundang para pihak untuk diminta klarifikasi yakni terlapor, pelapor dan saksi-saksi ke sentra Gakkumdu Bawaslu Tapsel, maka status laporan 001/Reg di hentikan karena tidak terpenuhi dua alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Perbawaslu No.8 Tahun 2020. Gakkumdu Tapsel sendiri terdiri dari Bawaslu Tapsel, Kejari Tapsel dan penyidik Polres Tapsel, ” katanya.

Laporan 02/Reg/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 dengan pelapor Roslinawati Dalimunthe dari Desa Sigumuru Kecamatan Angkola Barat, ucap Taufik, berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran dengan pokok laporan penggunaan identitas untuk persyaratan dukungan perseorangan, pelapor dan saksi didatangi terlapor serta ditawari uang Rp50.000, namun pelapor menolaknya.

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Tapsel, paparnya, laporan memenuhi persyaratan formil dan materiil diteruskan untuk dilanjutkan di pembahasan I sentra Gakkumdu Bawaslu Tapsel. “Berdasarkan rapat sentra Gakkumdu di tindaklanjuti untuk melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi serta pihak terkait guna mengumpulkan fakta dan bukti yang kuat terkait pokok laporan,” tuturnya.

Kemudian laporan 003/Reg/LP/PB/Kab/VII/2024 dengan tentang pengunaan identitas orang lain untuk memberikan dukungan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Dolly Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori) dengan pelapor Otober Gulo, lanjut Taufik, bahwa berdasarkan rapat pleno pimpinan Bawaslu Tapsel syarat formalnya tidak terpenuhi karena identitas pelapor dan terlapor tidak lengkap, sehingga laporan itu dilimpahkan ke Panwas Kecamatan Angkola Sangkunur untuk dilakukan penelusuran.

Selanjutnya, pada tanggal 6 Juli 2024, Bawaslu Tapsel menerima laporan bahwa ada orang yang mendatangi beberapa orang untuk mengajak mencabut dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan dengan memberikan uang Rp100.000 dan uang tersebut sudah dijadikan barang bukti.

“Terkait laporan 004 ini masih dilakukan kajian awal dugaan pelanggarannya dan selanjutnya laporan ini akan di bawah ke rapat pleno pimpinan Bawaslu Tapanuli Selatan untuk diregister. Jika memenuhi unsur persyaratan formil dan materiil terpenuhi akan ditindaklanjuti ke rapat sentra Gakkumdu sebagai pembahasan pertama,” ungkapnya.

Selain itu, Bawaslu Tapsel juga menerima 3 informasi awal dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum kepala desa dan aparatur desa dalam memberikan dukungan kepada bakal calon Bupati Tapsel berupa flyer yang diambil dari tangkapan layar (screenshot) yang dilakukan oleh oknum kepala desa di Kecamatan Angkola Timur.

Video singkat itu berisikan ajakan kepada masyarakat untuk memberikan dukungan kepada bakal calon Bupati Tapsel, Dolly Parlindungan Pasaribu di Kecamatan Batang Angkola. “Dari informasi awal ini pimpinan Bawaslu memutuskan untuk ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran guna mengumpulkan bukti dan saksi terkait pokok dugaan pelanggaran yang dilaporkan,” tegas Ketua Bawaslu Tapsel.

Bawaslu Tapsel telah menginstruksikan Panwascam Angkola Timur dan Batang Angkola untuk menelusurinya. “Jika dalam kajian dugaan pelanggaran telah memenuhi syarat formil dan materiil, maka akan di bawa ke rapat sentra gakkumdu Bawaslu Tapanuli Selatan,” katanya.

Bawaslu Tapsel juga mencermati informasi atau berita di media online/massa yang dilaporkan masyarakat namun tidak cukup bukti, itu akan dijadikan Bawaslu Tapsel sebagai informasi awal untuk dilakukan penelusuran guna mengumpulkan bukti-bukti yg cukup.

Terkait dengan Rakor tersebut, Ketua Bawaslu Tapsel menegaskan bahwa Rakor dengan Panwascam itu sangat penting dalam memaksimalkan pengawasan, termasuk untuk mengevaluasi kinerja Panwascam mengingat tahapan Verifikasi faktual tahap pertama telah selesai pada 4 Juli 2024.

Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan dalam menekankan pentingnya Laporan Hasil Pengawasan (LHP) di setiap tahapan karena LHP adalah bukti kerja. “Seperti arahan ketua tadi, kita dituntut bekerja secara profesional dan akuntabel sehingga seluruh kerja kita bisa kita pertanggung jawabkan kelak,” katanya.

Vernando meminta agar Panwascam membuat LHP pada setiap tahapan Pilkada tahun 2024, termasuk proses rekapitulasi verifikasi faktual dukungan perseorangan kesatu dari tanggal 5 – 8 – Juli 2024 serta Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang berakhir tanggal 24 Juli 2024. (a39)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *