Bawaslu Tapsel Siap Berikan Keterangan Di MK Atas Gugatan Pilkada Sumut 2024

  • Bagikan
Bawaslu Tapsel Siap Berikan Keterangan Di MK Atas Gugatan Pilkada Sumut 2024
Kordiv HP2H Bawaslu Tapsel Vernando Maruli Aruan ST .C.Med (2 kiri) dan Kordiv P3S Bawaslu Tapsel, Panataran Simanjuntak, S.Hi , M.Hum (2 kanan) saat menghadiri Rakernas penyusunan dan review keterangan tertulis atas gugatan PHP Pilkada Sumut Tahun 2024 pada hari ketiga Rakernas 28 Desember 2024. Waspada/ist.

PADANGSIDIMPUAN (Waspada) : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) siap berikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Sumatera Utara (Sumut) tahun 2024 yang diajukan Paslon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan, ST, C.Med, Rabu (1/1), mengatakan Bawaslu Sumut bersama Bawaslu Tapsel dan Bawaslu dari 5 Kabupaten/Kota lainnya ikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) penyusunan dan review keterangan tertulis atas gugatan PHP Pilkada Sumut Tahun 2024 pada hari ketiga Rakernas 28 Desember 2024

Rakernas yang difasilitasi Bawaslu RI bertempat di Millenium Hotel Sirih, Jakarta dari tanggal 26 sampai 31 Desember2024, ucap Vernando, bertujuan untuk mengevaluasi keterangan tertulis yang disiapkan Bawaslu Tapsel dan Bawaslu dari 5 Kabupaten/Kota lainnya sebagai lokus permohonan pemohon di MK.

Dalam Rakernas tersebut, tim Bawaslu Tapsel yang dipimpin Koordinator Divisi HP2H Vernando Maruli Aruan dan Koordinator Divisi P3S,  Panataran Simanjuntak, S.Hi , M.Hum menjelaskan ada dua poin penting yang terkait dengan Tapsel dalam gugatan pemohon PHP Pilkada Sumut di MK.

Pertama, delik terjadi pelanggaran pemilihan berupa yaitu video dukungan kepada Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang dilakukan oleh Camat bersama lurah Sayur Matinggi dan Kepala Desa .Kedua yakni  rekaman suara Plt.Bupati Tapsel yang dilimpahkan oleh Bawaslu Sumatera Utara.

“Pemohon dalam permohonan ke Mahkamah Konstitusi mendelik kan adanya pelanggaran pemilihan di kabupaten Tapanuli Selatan yang berpotensi memengaruhi hasil pemilihan dalam kategori tindakan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM),” jelas Vernando.

Dalam UU nomor 10 Tahun 2016, ungkapnya, Bawaslu Tapanuli Selatan diberikan tugas, kewenangan dan kewajiban untuk melakukan pencegahan, pengawasan, penindakkan dan penyelesaian proses sengketa selama tahapan.

“Bawaslu Tapsel juga berkewajiban untuk menyampaikan hasil pencegahan dan pengawasan serta penindakan pelanggaran yg dituangkan dalam template keterangan tertulis PHP Pilgubsu yang akurat, termutakhir dan objektif untuk menyampaikan fakta dan data sebagai bentuk nyata dalam penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan yang nantinya keterangan ini dibacakan di hadapan yang mulia majelis hakim MK sehingga majelis dapat memutus setiap permohonan secara adil dan bijaksana,” ungkapnya.

Vernando menegaskan bahwa setiap laporan dianalisis secara mendalam dan didukung fakta lapangan dan bukti konkret yang tertuang dalam dokumen  resmi yangg di miliki Bawaslu Tapsel, berupa laporan hasil pengawasan, dokumen bukti pencegahan dan penindakan serta dokumen penyelesaian proses sengketa yang dilakukan Bawaslu Tapsel selama tahapan Pilkada berlangsung.

Menurutnya, Bawaslu Kabupaten/Kota yang menjadi lokus sengketa PilKada Sumut di MK, sangat strategis, khususnya  dalam membantu Bawaslu Sumut  untuk memastikan setiap langkah di MK sesuai dengan prinsip profesionalisme dan keakuratan data.

Selain untuk penyusunan dan review jawaban tertulis, ujar Vernando, Rakernas itu juga menjadi ajang untuk menyelaraskan pandangan hukum antara Bawaslu RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota Terkait gugatan PHP Pilkada Serentak 2024 di MK.

Bawaslu Tapsel Siap Berikan Keterangan Di MK Atas Gugatan Pilkada Sumut 2024

“Dengan koordinasi yang matang, kami berharap dapat menyampaikan keterangan yang konsisten dan meyakinkan di hadapan MK. Ini adalah upaya kami memastikan keadilan tetap terjaga dalam proses demokrasi,” tutup Vernando. (a39).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *