SIPIROK (Waspada): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Selatan diminta agar lebih fokus mengawasi serta mencegah keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur pemerintahan desa dalam praktek politik praktis Pilkada 2024.
“Ya, itu salah satu rekomendasi yang disampaikan ke Bawaslu pada Rapat Dengar Pendapat atau RDP kemarin” kata Ketua DPRD Tapsel Abdul Basith Dalimunthe, Rabu (3/7/2024) malam.
RDP itu digelar Komisi A DPRD Tapsel pada Senin (1/7/2024). Sebagai tindak lanjut dari tuntutan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bersatu (AMPB) Tabagsel ketika berunjukrasa di kantor DPRD dan kantor Bupati Tapsel, Jumat (21/7/2024) yang lalu.
Sesuai undangan, RDP ini semestinya dihadiri Bupati Tapsel, Camat Marancar dan Kepala Desa Sugi Tonga. Namun sangat disayangkan, perwakilan pihak eksekutif itu sama sekali tidak ada yang mau hadir.
Sehingga RDP Komisi A yang dipimpin Irmasnyah Siregar ini hanya dihadiri Ketua Bawaslu Tapsel Taufik Hidayat bersama Divisi Pencegahan Vernando Mauri Aruan dan staf. Kemudian dihadiri pimpinan dan pengurus AMPB Tabagsel.
Ketua DPRD Tapsel Abdul Basith Dalimunthe pada RDP ini menjelaskan, sudah banyak aduan dan temuan keterlibatan PNS, Kepala Desa dan perangkat desa dalam mengumpul KTP dan dukungan pencalonan salah satu Bakal Calon Bupati dari jalur perseorangan.
Salah satu contohnya, dapat dilihat dari beredarnya banyak video-video pernyataan masyarakat terhadap pencalonan kembali pemimpin Tapsel yang sekarang. Pada beberapa video terlihat jelas ada Kepala Desa, Kepala Dusun dan BPD yang mengarahkannya.
“Hal ini pernah kami tanyakan langsung ke Kepala Desa bersangkutan. Jawabnya, mereka terpaksa melakukan itu karena diperintah dan diintervensi petinggi Pemkab Tapsel melalui Camat,” sebut Basith yang juga Koordinator Komisi A DPRD Tapsel..
Bahkan, ada Camat yang ditugaskan mengkoordinir Kepala Desa untuk membagi-bagikan uang sebesar Rp50 ribu kepada setiap warga. Dengan tujuan agar mengakui pernyataan dukungannya terhadap Balon Bupati Tapsel tersebut.
“Semua ini nyata, ada dokumentasi dan saksi-saksinya. Kami ingin bertanya kepada Ketua Bawaslu, dimana pengawasan petugas lapangan bapak ketika PNS dan perangkat desa ini tidak lagi netral ?” tanya Basith.
Ketua Komisi A DPRD Tapsel Irmasnyah Siregar bertanya, apa upaya Bawaslu ketika terjadi kekurangan pilihan ‘Menyatakan Tidak Mendukung Calon’ pada Lembar Kerja Verifikasi Faktual yang dibagikan KPU lewat PPK ke PPS atau petugas verifikasi lapangan.
“LK Verfak yang ‘cacat’ itu sudah disebar dan diisi oleh Verifikator. Dimana keberadaan Bawaslu saat itu ? KPU mengatakan ini sudah ditarik dan diganti, dimana barang buktinya ? Apakah Bawaslu sudah melakukan investigasi ?” tanya Irman.
Koordinator AMPB Tabagsel Reynaldy Siregar meminta Bawaslu tegas dalam menegakkan aturan dan kebenaran. Bekerja jujur dan adil, karena Pilkada ini akan menentukan nasib pemimpin ratusan ribu jiwa masyarakat Tapsel.
“Jangan takut, kami siap bersama Bawaslu mengungkap semua masalah yang terjadi. Melalui RDP ini, kami ingin kepastian apakah Bawaslu sudah bekerja jujur, adil dan terbuka dalam penanganan kasus yang terjadi,” tegas Reynaldi .
Menjawab ini, Ketua Bawaslu Tapsel Taufik Hidayat menyadari kelemahan mereka dalam mengawasi semua tahapan. Hal ini, antara lain karena petugas pengawas kabupaten dan kecamatan baru saja terpilih dan dilantik.
Terkait pemalsuan tanda tangan dan pernyataan dukungan terhadap bakal calon, Bawaslu sudah menerima pengaduan dan laporan. Antara lain yang dilaporkan itu adalah SL, mantan komisioner KPU Tapsel yang sekarang menjabat pimpinan di BUMD Tapsel.
Vernando Aruan dari Divisi Pencegahan menambahkan, tugas Bawaslu antara lain adalah pencegahan pelanggaran. Namun Bawaslu Tapsel tidak dapat berbuat banyak karna minimnya jumlah personil.
Terkait Lembar Kerja Verifikasi Fatual yang ‘cacat’ atau hilang kolom pernyataan tidak mendukung calon, kata Vernando, sudah dikoordinasikan dengan KPU Tapsel. Tetapi koordinasinya hanya lewat telepon, tidak lewat surat atau bertemu langsung.
Hasil dari RDP ini, Komisi A merekomendasikan tiga hal ke Bawaslu Tapsel. Pertama, untuk memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada berjalan seusia aturan, Bawaslu Tapsel diminta pastikan semua petugas pengawasan bekerja sampai tingkat bawah.
Dua, Bawaslu mendesak KPU Tapsel untuk memusnahkan Lembar Kerja Verifikasi Faktual yang salah dan sudah ditarik KPU dari PPS. Pemusnahan didampingi aparat penegak hukum (APH) dan dipublikasi lewat media, agar masyarakat tidak salah faham dengan LK Verfak yang sudah ditarik itu.
Tiga, mendorong Bawaslu untuk lebih pro aktif melakukan pencegahan pelanggaran netralitas PNS/ASN dan aparat desa. Tidak hanya menunggu laporan, tetapi bergerak dan bertindak tegas, jujur dan adil. (a05)