Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bawaslu Tapsel Bentuk Posko Kawal Hak Pilih Pilkada 2024 Di 15 Kecamatan

Bawaslu Tapsel Bentuk Posko Kawal Hak Pilih Pilkada 2024 Di 15 Kecamatan
Ketua Bawaslu Tapsel, Taufik Hidayat bersama anggota Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan dan Panataran Simanjuntak foto bersama dengan Panwascam se Tapsel usai launching Posko Kawal Hak Pilih, Kamis (27/6).Waspada/Ist

TAPSEL (Waspada) : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) bentuk posko kawal hak pilih dan pemutakhiran data pemilih Pilkada Tahun 2024 di 15 kecamatan yang ada di Tapsel guna untuk menampung pengaduan masyarakat terkait pemilih yang tidak terdaftar dan data pemilih yang tidak akurat.

Ketua Bawaslu Tapsel, Taufik Hidayat bersama anggota Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan dan Panataran Simanjuntak usai launching posko kawal hak pilih di 15 Kecamatan, Kamis (27/6) mengatakan pembentukan posko kawal hak pilih tersebut bertujuan untuk mensukseskan Pilkada tahun 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bawaslu Tapsel Bentuk Posko Kawal Hak Pilih Pilkada 2024 Di 15 Kecamatan

IKLAN

Selain membentuk posko pengaduan ditingkat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang melibatkan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam melakukan pengawasan dan menerima duan masyarakat terkait hak pilih masyarakat dalam Pilkada tahun 2014, juga dibentuk posko kawal hak pilih ditingkat Bawaslu Tapsel.

“Posko Kawal Hak Pemilih dibentuk secara Nasional dan berjenjang hingga ke tingkat kecamatan yang di launching pada tanggal 26 Juni 2024 di Sekretariat Bawaslu Sumatera Utara secara daring melalui platform zoom meeting dan dibuka Ketua Bawaslu Sumut M.Aswin Diapari Lubis, SH,” tuturnya.

Taufik menegaskan bahwa Bawaslu Memiliki tanggung jawab penuh dalam menjaga hak pilih masyarkat sebagaimana amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.Apalagi saat ini tahapan pemutahiran data pemilih dalam bentuk pencocokan dan penelitian data pemilih oleh Pantarlih sedang berlangsung.

“Kepastian data yang akurat dengan melakukan Coklit sesuai prosedur yang tepat dalam pemutahiran dan penyusunan daftar Pemilih merupakan amanah Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang bertujuan untuk menghadirkan data pemilih akurat,” ujar Ketua Bawaslu Tapsel.

Posko kawal hak pilih yang berdiri di tingkat kabupaten dan Kecamatan, lanjut Taufik, akan menjadi sentra pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran dalam proses pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih yang di gelar tanggal 24 Juni sampai 27 Juli 204.

“Posko Kwal Hak pilih menjadi sentra pelaporan masyarakat atas adanya kesalahan administrasi, pelanggaran, sengketa dan penyelesaian dalam penyusunan daftar pemilih jika ada masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memilih namun tidak di masukkan dalam daftar pemilih,” jelas Taufik.

Pencemaran, pencocokan dan penelitian daftar Pemilih tersebut, ungkapnya, meliputi pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih yang sudah pindah domisili, pemilih ganda, pemilih berstatus anggota TNI/Polri dan anggota TN/Polri yang sudah pension menjadi masyarakat sipil.

Kemudian, mencermati data pemilih yang tidak diketahui domisilinya, memasukan masyarakat yang belum terdaftar menjadi pemilih dimana sudah berumur 17 tahun pada hari H Pilkada tanggal 27 November 2024, termasuk pemilih yang menikah atau sudah pernah menikah di bawah umur 17 tahun.

Menurutnya, Posko Kawal Hak Pilih merupakan sebagai upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa dalam proses pemutahiran data Pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan KPU nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024 serta Keputusan KPU RI Nomor 799 tahun 2024 tentang petunjuk teknis Penyusunan daftar Pemilih dalam penyelengaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan amanah bahwa penyusunan daftar Pemilih harus tepat sasaran, tepat waktu dan akurat.

Ketua Bawaslu Tapsel mengajak seluruh lapisan masyarakat di Tapanuli Selatan untuk berperan dalam memastikan dirinya sudah terdaftar atau belum, termasuk keakuratan datanya.”Jika petugas Pantarlih dalam bekerja tidak taat prosedur selama tahapan pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih, agar segera melaporkan kepada Panwascam atau PKD,” pintanya. (a39)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE