Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bawaslu Tapsel Ajak Masyarakat Awasi Netralitas ASN Dan TNI/Polri

Kordiv HP2H Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan (tengah) bersama unsur Forkopimda Tapsel, pemateri dan Panwascam foto bersama disela-sela acara sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI/Polri dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di Sopo Namora, Sipirok, Tapsel, Rabu (6/11/2024). Waspada/Mohot Lubis.
Kordiv HP2H Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan (tengah) bersama unsur Forkopimda Tapsel, pemateri dan Panwascam foto bersama disela-sela acara sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI/Polri dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di Sopo Namora, Sipirok, Tapsel, Rabu (6/11/2024). Waspada/Mohot Lubis.

TAPSEL (Waspada) :  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) berikan edukasi sekaligus ajakan kepada masyarakat dari berbagai kalangan untuk partisipatif mengawasi netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.

Edukasi terhadap masyarakat dan stake holder untuk mengawasi netralitas ASN dan TNI/Polri diberikan Bawaslu Tapsel melalui sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI/Polri dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di Sopo Namora, Kecamatan Sipirok, Tapsel,  Rabu (6/11/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bawaslu Tapsel Ajak Masyarakat Awasi Netralitas ASN Dan TNI/Polri

IKLAN

Sosialisasi yang dibuka Ketua Bawaslu Tapsel Taufik Hidayat diwakili Kordiv HP2H Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan dihadiri Plt. Bupati Tapsel diwakili Kepala Disdukcapil Tapsel Abadi Siregar, Dandim 0212 TS diwakili Pasi Intel Kodim 0212 TS, Kapten Inf Zamril, Pimpinan Perguruan Tinggi, Ormas, jurnalis dan Panwascam.

Dalam memberikan pencerahan dan edukasi kepada peserta sosialisasi, Bawaslu Tapsel menghadirkan Dosen Unimed Hendra Kurniawan Pulungan, AKP Arma Ganda Harahap dari Polres Tapsel dan Daniel Tulus Marulitua Sihotang, SH, MH dari Kejari Tapsel sebagai pemateri.

Kordiv HP2H Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan saat membuka acara sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI/Polri dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di Sopo Namora, Sipirok, Tapsel, Rabu (6/11/2024). Waspada/Mohot Lubis.
Kordiv HP2H Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan saat membuka acara sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI/Polri dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di Sopo Namora, Sipirok, Tapsel, Rabu (6/11/2024). Waspada/Mohot Lubis.

Kordiv HP2H Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan dalam sambutannya saat membuka sosialisasi tersebut mengatakan pengawasan terhadap netralitas ASN merupakan bagian dari upaya untuk menjaga dan mengawal demokrasi dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.

Keterlibatan ASN,TNI/Polri maupun aparatur desa dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut serta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapsel, ucap Vernando sangat berpotensi dengan berbagai alasan sehingga perlu dilakukan penguatan pengawasan melalui pengawasan partisipatif.

Untuk melakukan pengawasan terhadap proses tahapan Pilkada di 248 Desa/Kelurahan yang tersebar di 15 Kecamatan yang ada di wilayah Tapsel, tuturnya bukan hanya tugas Bawaslu bersama jajarannya, tapi merupakan tanggungjawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Dosen Unimed, Hendra Kurniawan Pulungan sebagai pemateri pertama dengan moderator Vernando Maruli Aruan, mengatakan ASN, TNI dan Polri tidak bisa netral karena ada kepentingan,”yang paling banyak pelanggaran itu ditingkat pemerintahan terkecil, ditingkat kelurahan/desa,” tuturnya.

Dalam teori ambisi politik, ujar Hendra, bagaimana seseorang akan mempertahankan kedudukannya dan setelah dia dapat akan berupaya mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi.”Dalam situasi politik hari ini tidak cukup hanya pintar, tapi harus pintar pintar juga,” ucapnya.

Hendra mengungkapkan bahwa ia pernah melalukan penelitian terhadap perilaku mahasiswanya dalam politik.”Saya pernah melakukan penelitian, 50 persen mahasiswa saya menerima money politik, dan setengah diantaranya menerima lebih dari satu calon,” ungkapnya.

AKP Arma Ganda Harahap yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek Batang Angkola dalam paparannya menjelaskan tentang aturan yang melarang ASN dan TNI/Polri, termasuk aparatur desa untuk tidak terlibat politik praktis dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.

Dalam pasal 71 ayat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, paparnya, mengamankan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenai sanksi pidana sebagaimana termaktub dalam pasal 188 diancam pidana penjara paling sedikit 1 bukan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta.

Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tapsel Daniel Tulus Marulitua Sihotang, SH, MH.Menurutnya banyak yang harus dijaga dalam proses tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024, termasuk hati-hati dalam bersikap dan bermedia sosial karena dapat berujung pada proses hukum. (a39).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE