TANJUNGBALAI (Waspada) : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara sosialisasi rekrutmen Pengawas TPS (PTPS) yang akan bertugas di 31 kelurahan dalam pesta demokrasi pada Pemilihan Umum tahun 2024.
Pengawas TPS tersebut merupakan petugas yang dibentuk Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Nantinya, setiap TPS akan diawasi satu orang PTPS.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai, Dedy Hendrawan, SH MH melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH), Nazmi Hidayat S mengatakan, proses pendaftaran PTPS dibuka selama lima hari. Yakni 2 hingga 6 Januari 2024 di masing-masing Kantor Panwas Kecamatan se-Kota Tanjungbalai.
“Bawaslu Tanjungbalai membutuhkan 545 pengawas TPS Pemilu 2024,” ujar Koordiv HPPH didampingi Koordiv P3S, Amri, SH kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).
Nazmi menjelaskan, jumlah pengawas disesuaikan dengan TPS yang ada termasuk 4 TPS lokasi khusus di Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Totalnya, ada 545 TPS untuk mengawal pendistribusian kotak suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke TPS hingga proses penghitungan suara.
“Tugas mereka salah satunya mencatat dugaan pelanggaran oleh KPPS di TPS. Misalnya ditemukan surat suara tidak sama, maka dicatat dan dilaporkan melalui Laporan Hasil Pengawasan (LHP) ke Panwas Kelurahan,” jelas Nazmi.
Dengan tantangan kedepan yang cukup berat, Nazmi menegaskan peran penting PTPS sebagai garda terdepan mengawasi pemilu khususnya tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sebagai inti dari pelaksanaan pemilu. Sehingga, diharapkan mampu bekerja dengan baik dan memiliki integritas tinggi.
“Kita berharap partisipasi masyarakat untuk menjadi pengawas TPS. Syaratnya hampir sama seperti perekrutan KPPS Pemilu oleh KPU, minimal SMA serta tidak menjadi anggota partai politik (parpol) apalagi terdaftar di SIPOL,” tegas Bung Naz sapaan akrab Nazmi Hidayat S sembari mengajak masyarakat untuk mengambil peranan penting dalam pesta demokrasi sebagai PTPS.
Bercermin dari pelaksanaan pemilu sebelumnya, Nazmi juga menekankan PTPS adalah sentral pengawasan pemilu saat tungsura yang menjadi tempat bertanya dan tempat konsultasi. Sehingga, orang yang menjadi PTPS nantinya adalah yang mampu bekerja dengan baik untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan mampu mengatasi persoalan dalam pemungutan suara Pemilu 2024 mendatang. (a21/a22).