BATUBARA (Waspada): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batubara mengadakan sosialisasi pengawasan tahapan pencalonan dan tata cara penyampaian permohonan sengketa proses pemilihan tahun 2024, Senin (26/8).
Sosialisasi ini diikuti dari kalangan partai politik, organisasi masyarakat, KNPI, dan berbagai elemen lain di Singapore City Hotel, Seibalai, Batubara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Batubara M. Amin Lubis melalui Koordinator Komisi Penanggulangan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Amin Rais Harahap kegiatan ini bagian dari amanat undang-undang dan berharap bersama mengawasi sebagaimana slogan “Bawaslu bersama rakyat awasi Pemilu, Bersama Bawaslu tegakkan Pemilu”.
” Niscaya rasanya ini dapat bekerja sendiri tanpa dukungan dan kerjasama semua pihak maupun masyarakat,” ujarnya.

Selain itu agar diketahui masyarakat pemilih terkait sengketa maupun aturan yang berlaku dan pelanggaran yang dihindarkan sehingga sosialisasi ini perlu dilakukan.
Rais yang juga salah satu pemateri menyampaikan sekilas tentang tehnis permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dan terkait alur permohonan.
Tahapan pencalonan KDH dimulai 27 s/d 29/Agustus 2024 sebagaimana diumumkan KPU Batubara dan syarat calon.
Bawaslu katanya menerima laporan syarat yang terlewati oleh pasangan calon yang ditetapkan dan permohonan paling lambat diterima tiga hari sejak berita acara atau keputusan KPU, selanjutnya melakukan klarifikasi, setelah material bukti dan riwayat dugaan pelanggaran dan dibawah kedalam rapat pleno.
“Penyelesaian ini sebelum sengketa atau pelanggaran pemilihan dibawa kedalam sidang terbuka,” ujarnya.
Dan bukti yang dilaporkan syarat formal identitas pelapor harus jelas dan alamat. Material bukti serta riwayat dugaan pelanggaran selanjutnya diteruskan dan jika terpenuhi wajib dilaksanakan.
Pemateri lain Dr Asman Siagiaan, MH, dosen dan advokat menyampaikan tentang sengketa proses pemilihan dan beban pembuktian.
Sedangkan Marwan M.Din dari Bawaslu Provsu menerangkan sengketa proses pada Pilkada 2024.
Menurutnya sengketa proses pemilu/pemilihan terjadi karena hak pemilu/pemilihan dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta pemilu lain sebagai akibat dikeluarkannya satu keputusan.
Kerangka hukum pemilu yang berbasis Undang-Undang Pemilu membuka sarana fasilitasi penyelesaian konflik terhadap kemungkinan munculnya hubungan yang bersifat konflik melalui mekanisme penyelesaian sengketa agar konflik yang terjadi dapat diselesaikan secara efektif dan berkeadilan sesuai dengan standar prosedur sistem keadilan pemilu.
Sosialisasi yang berlangsung hingga sore hari ini mendapat antusias dari peserta ditandai mengajukan pertanyaan kepada pemateri.(a.18)