Bawaslu Sidempuan Beri Pencerahan Kepada Parpol Hadapi Pemilu 2024

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Padang Sidempuan Syafri Muda Harahap SE saat membuka acara Sosialisasi dan Peningkatan Pemahaman Terhadap Perbawaslu dan PKPU serta Regulasi Pemilu Kepada Calon Peserta Pemilu 2024 dan Masyarakat di Aula Mega Permata Hotel, Padang Sidempuan, Senin (24/10).Waspada/Mohot Lubis
Ketua Bawaslu Padang Sidempuan Syafri Muda Harahap SE saat membuka acara Sosialisasi dan Peningkatan Pemahaman Terhadap Perbawaslu dan PKPU serta Regulasi Pemilu Kepada Calon Peserta Pemilu 2024 dan Masyarakat di Aula Mega Permata Hotel, Padang Sidempuan, Senin (24/10).Waspada/Mohot Lubis

P.SIDEMPUAN (Waspada) : Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kota Padang Sidempuan beri pencerahan kepada Partai Politik (Parpol) dalam menghadapi Pemilu 2024 melalui sosialisasi di Aula Mega Permata Hotel, Jl. Imam Bonjol, Padang Sidempuan, Senin (24/10).

Pencerahan dan penguatan dalam memahami tahapan dan mekanisme Pemilu diberikan Bawaslu Padang Sidempuan melalui Sosialisasi dan Peningkatan Pemahaman Terhadap Perbawaslu dan PKPU Serta Regulasi Pemilu Kepada Calon Peserta Pemilu 2024 dan Masyarakat.

Sosialisasi yang dibuka Ketua Bawaslu Padang Sidempuan Syafri Muda Harahap SE dihadiri Ketua KPU Padang Sidempuan Tagor Dumora Lubis, anggota Bawaslu Padang Sidempuan Ramadhan Sakti Siregar dan Rahmat Aziz Hasiholan Simamora, Parpol, perguruan tinggi, organisasi mahasiswa dan media.

Ketua Bawaslu Padang Sidempuan Syafri Muda Harahap SE mengatakan penguatan pemahaman Perbawaslu dan PKPU terhadap stakeholder yang terdiri dari penyelenggara Pemilu, parpol calon peserta pemilu dan pemilik hak suara sangat penting untuk suksesnya pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.

Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu akan melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaran pemilu, termasuk verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta pemilu 2024 yang saat ini sedang berjalan.

Terkait dengan pelaksanaan verifikasi faktual terhadap anggota partai politik, Ketua Bawaslu Padang Sidempuan mengungkapkan tidak semua data yang tertuang di Sipol sesuai dengan yang ada di lapangan. Namun masih diberi waktu untuk perbaikan.

“Dari hasil verifikasi yang dilakukan KPU dan Bawaslu, Ada beberapa catatan yang harus di perbaiki. Apabila kami temukan istilah tidak memenuhi syarat, ada masanya untuk diperbaiki,” jelas Syafri Muda Harahap.

Ketua KPU Padang Sidempuan Tagor Dumora Lubis sebagai nara sumber sosialisasi dan peningkatan pemahaman Pemilu tersebut menegaskan bahwa Hari H Pemilu 2024 yakni hari Rabu, tanggal 14 April 2024 sebagai tertuang dalam PKPU.

Terkait dengan verifikasi administrasi Parpol, ucap Ketua KPU Padang Sidempuan dilakukan oleh KPU Pusat untuk untuk verifikasi faktual terhadap Parol calon peserta Pemilu 2024 dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota bersama Bawaslu.

Menurutnya, verifikasi faktual merupakan fase krusial bagi Parpol calon peserta pemilu 2024 karena dalam fase ini akan diuji kebenaran anggota Parpol secara door to door. “Parpol peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan memenuhi syarat akan diumumkan KPU Pusat tanggal 14 Desember nanti,” tuturnya. (a39).

#3TahunWaspada.id


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Bawaslu Sidempuan Beri Pencerahan Kepada Parpol Hadapi Pemilu 2024

Bawaslu Sidempuan Beri Pencerahan Kepada Parpol Hadapi Pemilu 2024

  • Bagikan

Respon (1)

  1. Mohon koreksi Bapak:
    Hari H pemungutan suara pada pemilu tahun 2024 adalah hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, bukan 14 April 2024.
    Terimakasih..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *