Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bawaslu Palas Minta Anggota Panwaslu Kecamatan Jaga Kekompakan

Bawaslu Palas Minta Anggota Panwaslu Kecamatan Jaga Kekompakan
Bawaslu Palas Minta Anggota Panwaslu Kecamatan Jaga Kekompakan

SIBUHUAN (Waspada) : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padanglawas (Palas) meminta anggota panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kecamatan jaga kekompakan dalam menjalankan tugas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bawaslu Palas Minta Anggota Panwaslu Kecamatan Jaga Kekompakan

IKLAN

Hal itu disampaikan ketua Bawaslu Palas, Rahmat E. Siregar yang didampingi Rafles Purba dan Ahmad Faisal Nasution, Minggu (30/10) saat penutupan pembekalan anggota panwaslu kecamatan se kabupaten Padanglawas.

Ketua Bawaslu Padanglawas, Rahmat E. Siregar, SS berharap agar semua anggota panwaslu kecamatan bekerja sesuai aturan, selain tetap menjaga kekompakan dalam menjalankan tugas dan wewenang.

Sebagaimana yang dituangkan dalam Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, terkait tugas dan wewenang Bawaslu dalam mengawasi tahapan pemilu, menerima laporan dan temuan dugaan pelanggaran. Selanjutnya memberikan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran terhadap instansi berwenang

Sementara materi pembekalan, termasuk, tugas dan wewenang panwaslu kecamatan yang disampaikan ketua Bawaslu kabupaten Padanglawas.

Sedang ketua KPU Palas, tentang tahapan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2022. Selanjutnya penasehat PWI perwakilan Padanglawas menyampaikan materi terkait dukungan media dannpers dalam mensukseskan pemilu serentak 2024.

Pembekalan panwaslu kecamatan diakhiri dengan pemilihan ketua panwaslu di masing-masing kecamatan kecamatan sekaligus pembagian divisi-divisi. (a30/B)

Bawaslu Palas Minta Anggota Panwaslu Kecamatan Jaga Kekompakan

Keterangan foto: Ketua Bawaslu kabupaten Padanglawas, Rahmat Efendi Siregar didampingi Rafles Purba dan Ahmad Faisal Nasution menutup acara pembekalan anggota panwaslu kecamatan se kabupaten Padanglawas, Minggu (30/10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE