Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bawaslu Palas Belum Temukan Dugaan Pelanggaran Di Tingkat KPPS

Bawaslu Palas Belum Temukan Dugaan Pelanggaran Di Tingkat KPPS
Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas, Alex Sabar Nasution bersama aparat keamanan saat melakukan pengawasan di lapangan. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PADANG LAWAS (Waspada): Bawaslu Kabupaten Padang Lawas (Palas) belum menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan perolehan suara (Putungsura) di tingkat KPPS.

Demikian Ketua Bawaslu Padang Lawas melalui, Alex Sabar Nasution melalui Hj. Ningtiasih koordinator divisi Hukum, pencegahan, Parmas dan Humas, Kamis (28/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bawaslu Palas Belum Temukan Dugaan Pelanggaran Di Tingkat KPPS

IKLAN

Dia menegaskan pasca Pilkada serentak belum ditemukan dugaan pelanggaran baik saat pemungutan suara maupun perhitungan perolehan suara di tingkat KPPS.

Termasuk pada pemilihan Bupati Padang Lawas dan pemilihan Gubernur Sumatera Utara. Begitupun kata Ningtiasih, Bawaslu masih melakukan analisa terhadap berbagai data yang masuk dan tetap meningkatkan pengawasan.

Memasuki hari kedua pasca pemungutan suara, Bawaslu masih terus melakukan analisis terhadap data-data yang masuk, mulai dari C hasil, daftar hadir, dan undangan yang didistribusikan.

“Meskipun ada beberapa hal yang ditemukan kendala, seperti adanya kekurangan surat suara dan formulir ada yang salah isi, tetapi belum ada ditemui dugaan pelanggaran yang berarti,” katanya.

Terkait praktik politik uang, hingga kini belum ada temuan maupun laporan. Demikian halnya dengan manipulasi suara juga belum ada laporan.

Bawaslu Palas mengucapkan terima kasih terhadap semua pihak atas terciptanya kondusifitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 di Padang Lawas. Hal ini tentu berkat kerja sama yang baik semua pihak.

“Menyangkut partisipasi pemilih, hitungan sementara Bawaslu sekitar 77 persen. Tetapi perhitungan masih belum selesai, nanti dihitung kembali,” katanya. (a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE