TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Pesta demokrasi di Indonesia tinggal menghitung hari, Bawaslu Nias Selatan melaksanakan bimbingan teknis pengawasan logistik Pemilihan Umum kepada Panwascam dan PKD se-Kabupaten Nias Selatan bertempat di Aula BKPN, Jln Baru Telukdalam, Kamis (8/2).
Ketua Bawaslu Nias Selatan, Neli Pesta Hartati Zebua yang membuka kegiatan Bimtek dalam pemaparannya menjelaskan bahwa peran pengawas Pemilu sangat penting terhadap pendistribusian logistik Pemilu dimana tugas pengawas yakni memastikan bahwa logistik yang disalurkan ke TPS telah benar dan lengkap sesuai dengan kebutuhan proses pemungutan dan perhitungan suara (Putungsura).

“Sebagai pengawas harus memastikan bahwa seluruh logistik yang disalurkan telah benar dan sesuai dengan kebutuhan TPS itu sendiri dan penyalurannya telah sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga logistik tersebut dapat tersalur dengan tepat perencanaan, tepat jenis, tepat spesifikasi teknis, tepat kualitas, tepat jumlah, tepat waktu dan tepat sasaran,” jelas Neli.
Giat tersebut Bawaslu Nias Selatan juga menghadirkan mantan Ketua KPU Nisel periode 2013-2018 Sumangeli Mendrofa sebagai narasumber.
Sumangeli dalam pemaparannya kepada Panwascam dan PKD menjelaskan bahwa hal terpenting dalam melakukan pengawasan logistik Pemilu yakni memastikan bahwa kualitas logistik Pemilu telah memadai sehingga tidak mengganggu proses pemungutan dan perhitungan surat suara dan ketersediaan logistik Pemilu di TPS yang mencukupi sehingga tidak menghambat pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya.
Disebutkan sesuai Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Pasal 510 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun, ungkap Sumangeli
Sementara anggota Bawaslu Nisel, Romanus Ikhlas Halawa sebagai selaku Kordiv P3S mengatakan pengawasan pendistribusian logistik Pemilu harus dilakukan dengan cermat dan terkoodinir sehingga fungsi pengawasan dapat terlaksana dengan baik dan proses Pemilu 2024 juga dapat terlaksana dengan aman dan damai.
“Apabila logistik Pemilu yang disalurkan tidak tepat sasaran atau tidak tepat waktu dapat mengakibatkan kerusuhan di tengah masyarakat dan fungsi pengawasan adalah mencegah agar hal tersebut tidak terjadi. Namun, dalam melakukan tugas pengawasan harus tetap berkoordinasi secara berjenjang dalam hal ini PKD berkoordinasi dengan Panwascam kemudian diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan,” pungkas Romianus.
Pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja Teknis tersebut dihadiri oleh 105 Panwascam dan 461 Pengawas Kelurahan Desa dan dalam pelaksanaannya dibebankan pada DIPA Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. (a26/cbhg)