KOTAPINANG (Waspada): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Labusel menggelar sosialisasi tata cara pelaporan dan mekanisme penanganan pelanggaran pada Pilgubsu dan Pilkada Kab. Labusel tahun 2024 di Ballroom Hotel Grand Suma Kotapinang, Selasa (10/9).
Sosialisasi yang diikuti perwakilan partai politik, organisasi masyarakat, organisasi pemuda dan mahasiswa, serta elemen lainnya ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat (stakeholder).
“Kami masih memiliki komitmen yang kuat agar pelaksanaan Pilkada ini sukses. Kami Bawaslu tidak ingin terlibat dalam panasnya dinamika politik di masyarakat. Hanya fokus pada ranah pengawasan. Jika menemukan ada personel kami teribat dalam dukung-mendukung, tolong sampaikan kepada kami,” kata Ketua Bawaslu Kab. Labusel, Ependi Pasaribu, SE, MAP saat membuka sosialisasi tersebut.
Dikatakan, dari awal-awal Bawaslu terus mengawasi seluruh tahapan, mulai dari pemutakhiran data pemilih, karena masalah klasik dalam setiap pemilihan adalah terkait daftar pemilih. Menurutnya, Bawaslu juga terus berupaya mengawasi agar berbagai permalahan yang muncul pada Pemilu 2024 lalu, tidak terulang lagi.
Lebih jauh dikatakan, saat ini tahapan yang sedang berlangsung, yakni verifiksi administrasi dan faktual syarat calon dan Bawaslu terus melakukan pengawasan, karena syarat calon itu harus terpenuhi. Menurutnya, ada 18 syarat calon penting yang harus disiapkan serta beberapa syarat lainnya, dan harus terverifikasi keabsahannya.
“Jika ada persyaratan yang tidak sesuai, maka akan berimplikasi pada perbaikan, bahkan rekomendasi. Kami juga hadir dalam pemeriksaan kesehatan Paslon selama tiga hari di RSUP Adam Malik Medan,” katanya.
Ependi pun menegaskan, jika menemukan ada kejanggalan, ada pelanggaran, dan hal-hal lainnya, Bawaslu membuka pintu seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melapor. Menurutnya, ada pengawasan partisipatif, yang dapat dilakukan seluruh masyarakat.
Ditempat serupa, Kordiv Hukum, Pencegahan, Rido Akmal Nasution mengatakan, sosialisasi terus dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak ada pelanggaran yang mengarah pada gugatan di MK, sehingga terjadi pemungutan suara ulang, seperti pada Pilkada tahun 2020 lalu. Makanya kata dia, sosialisasi gencar dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran.
“Kami baru melakukan koordinasi dengan stakeholders, membahas daftar pemilih. Kami juga mendorong, mana tahu ada keluarga yang belum terdaftar, agar disampaikan ke pengawas di tingkat kelurahan/desa atau PPS di desanya. Berdasarkan pencermatan yang kami lakukan, masih ada pemilih yang tidak memenuhi syarat, yakni sudah meninggal. Kemungkinan ada pemilih pemula yang belum masuk dalam daftar,” katanya.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Saleh Joles Saragi Napitu dalam sosialisasi itu menyampaikan, tantangan dalam pengawasan saat ini, yakni masih belum berakhirnya tahapan Pemilu 2024 sedangkan disaat bersamaan tahapan Pilkada Serentak sudah berjalan. Selain itu kata dia, rendahnya partisipasi masyatakat, kepatuhan terhadap putusan Bawaslu, dan perubahan peraturan disaat tahapan sedang berlangsung.
“Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran, silahkan laporkan. Namun cermati syaratnya, yakni terkait waktu paling lama tujuh hari setelah peristiwa terjadi. Yang berhak melapor itu, WNI dan punya hak pilih di daerah pemilihan setempat, pemantau yang terakreditasi, dan peserta pemilihan. Kemudian laporan memuat identitas pelapor, pihak terlapor, waktu kejadian, uraian kejadian, saksi minimal dua, dan kemudian bukti,” katanya. (a23/B)