Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bawaslu Humbahas Sosialisasi Pengawasan  Partisipatif 

DOLOKSANGGUL (Waspada): Menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab. Humbang Hasundutan (Humbahas) gelar sosialisasi pengawasan partisipatif, bertempat di Martin Anugrah Hotel, Doloksanggul, Jumat (23/9). Sosialisasi pengawasan partisipatif tadi melibatkan para pemuda, mahasiswa, pelajar tingkat SMA, ASN, LSM dan insan pers.

Pembicara/narasumber dalam kegiatan itu, Ketua Bawaslu Humbahas Henri Wesly Pasaribu, Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Humbahas Efrida Purba, Kordiv PHL Bawaslu Jahormat Lumban Toruan, dan Ketua KPUD Humbahas Binsar Pardamean Sihombing.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bawaslu Humbahas Sosialisasi Pengawasan  Partisipatif 

IKLAN

Ketua Bawaslu, Henri Wesly Pasaribu selaku pembicara dalam kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif, menyampaikan bahwa pengawasan dari masyarakat dapat mendorong kesuksesan Pemilu. “Pengawasan partisipatif masyarakat di lingkungan masing-masing akan mendukung kesuksesan Pemilu sesuai dengan azas Pemilu. Untuk itu melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap masyarakat akan turut berpartisipasi melakukan pengawasan pada Pemilu 2024,” pintanya pada pembukaan acara.

Kordiv SDM dan Organisasi, Bawaslu Humbahas, Efrida Purba pada kesempatan itu menyampaikan berbagai hal yang harus diketahui peserta sosialisasi sebagai pengawasan partisipatif dalam Pemilu, termasuk bentuk pengawasan partisipatif yang tidak melakukan keberpihakan, menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, dan tidak menggangu proses penyelenggaraan Pemilu, dan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas  serta mendorong terwujudnya suasana yang kondusif.
“Peran pengawas partisipatif dalam pengawasan pemilu dapat memberi informasi awal atau mengawasi dan memantau, mencegah pelanggaran, dan  melaporkan,” ujarnya.

Efrida juga menambahkan, bahwa mitra strategis pengawas Pemilu, Perguruan Tinggi, LSM, Pemantau Pemilihan, Ormas, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat. “Humbahas selalu masuk dalam kerawanan pemilu tingkat Nasional , namun dapat terselesaikan dengan baik,  karena seluruh laporan ditindaklanjuti,” tukasnya.

Kordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Jahormat Lumbantoruan dalam paparannya menjabarkan tentang tugas dan wewenang dan  penegasan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu baik asas, tujuan, dan prinsifnya dan terkait money politik, kampanye hitam dan netralitas ASN.

Ia juga menjelaskan tentang  peserta pemilih dan syarat-syarat calon pemilih dan kebebasan dalam menggunakan hak suara yang jujur dan rahasia di pemilu 2024 nanti, juga menjelaskan tahapan kampanye hingga hari pelaksanaan pemilihan.

“Tugas Bawaslu termasuk mengawasi tahapan yang dilakukan KPU.  “Sekarang kita mengawasi tahapan berkelanjutan, dan kepada kawan-kawan harapan kami atas sosialisasi ini, kita bisa membantu, dan  bisa mensosialisasikan kepada teman, saudara dan keluarga kita tentang aturan yang ada yang telah kita bahas dalam sosialisasi ini,” tandasnya.

Ketua KPU Humbahas, Binsar Pardamean Sihombing dalam paparannya  menjelaskaan, berbagai  tahapan penyelenggaraan pemilu serentak 2024, mulai dari perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu termasuk masa kampanye Pemilu, masa tenang, hingga pemungutan dan penghitungan suara. (cas)

Ket Foto. Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Humbahas, Efrida Purba menyampaikan paparan dalam sosialisasi pengawasan partisipatif. Waspada/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE