Badan Pengawas Pemilihan Umum BAWASLU secara undang-undang memiliki peran strategis menjaga demokrasi dan menghadirkan keadilan pemilu. Sebab tujuan dibentuknya Bawaslu untuk memastikan tahapan dan proses penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan dengan baik sesuai undang-undang. Sehingga dengan tugas dan wewenang, Bawaslu mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, menerima pengaduan serta menangani kasus pelanggaran administratif Pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan tingkatan sesuai dengan pertaturan perundang-undangan.
Sejarah berdirinya Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) adalah tanggal 15 Agustus 2018 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Setelah lembaga pengawas Pemilu dari badan adhoc menjadi lembaga yang permanen di tingkat Kabupaten/Kota, Komisioner Bawaslu Humbahas untuk Periode 2018-2023 adalah Henri Wesli Pasaribu S.Th, Jahormat Lumban Toruan S.Sos, Efrida Purba, S.Sos., M.A.P.
Dalam perjalanannya sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu Humbahas semakin menunjukkan eksistensi dan konsistensi mengawal dan menjaga demokrasi di daerah itu sesuai amanah konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Humbahas, Drs. Robinson Hasugian kepada penulis, mengatakan, beberapa prestasi yang ditorehkan oleh Bawaslu dalam mengawal dan menjaga demokrasi di Humbahas adalah, Bawaslu Humbahas mampu meraih predikat terbaik tingkat Kab/Kota dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019, terbaik 1 Se-Sumatera Utara sebagai Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pada Perhelatan Pilkada 2020, terbaik 4 Se-Sumatera Utara dalam penanganan pelanggaran Administrasi pada Pilkada 2020. “Selain tiga prestasi yang sangat menonjol di atas ada banyak lagi prestasi Bawaslu Humbahas yang tentunya membawa nama baik Humbahas,” terang Robinson.
Terpisah, pemerhati Politik dan Demokrasi di Humbahas, Erikson Simbolon mengakui bahwa Politik dan Demokrasi di Humbahas sedang bergerak maju seolah mencari jati diri untuk menjadi dewasa dan mapan. Hal tersebut terlihat dari beberapa perhelatan demokrasi yang cendrung menonjol dan menyita perhatian publik. Namun dalam hal ini, Bawaslu Humbahas yang bertugas mengawal dan menjaga demokrasi tetap berdiri tegak, mandiri, konsisten dan tidak goyah dalam menetapkan suatu putusan secara adil sesuai amanah Undang-undang.
“Sejauh yang kita lihat, penyelenggara Pemilu, khususnya Bawaslu Humbahas berkinerja baik. Secara person ataupun keluarga, saya tidak kenal dekat dengan Komisioner Bawaslu Humbahas. Namun apa yang kita lihat, baik dan positif harus kita sampaikan. Terkait kekurangan atapun kelemahan, semua insan pasti memiliki,” ujarnya.
Disinggung terkait evaluasi pimpinan Bawaslu dalam masa transisi, Erikson justru menentang. “Evaluasi dalam sebuah organisasi ataupun lembaga hal yang wajar dan lumrah, namun jika sudah berkinerja nyata dan berprestasi, saya kira patut dipertahankan. Sebab jika dilakukan evaluasi, belum tentu bisa memberikan jaminan/kepastian untuk lebih baik kedepan,” tegasnya.
Dia menguraikan, secara aturan, lembaga Bawaslu perlu diperkuat dan diberi kewenangan yang mutlak untuk memberi sanksi tegas terhadap peserta pemilu atau ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pidana, administrasi. “Dengan penguatan peran Bawaslu secara Undang-undang, niscaya Pemilu yang berkualitas akan terwujud sesuai amanah konstitusi Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945,” tandasnya.
Senada dengan itu, Ketua Lembaga Adat Dalihan Natolu (LADN) Humbahas, Patar Simamora menyampaikan bahwa kinerja Bawaslu Humbahas dalam mengawal dan menjaga demokrasi selama lima tahun terakhir cukup baik sesuai ketentuan yang berlaku. “Sejauh yang kita lihat, secara umum Bawaslu Humbahas berkinerja baik dalam mengawal dan menjaga demokrasi di Humbahas. “Bawaslu Humbahas hingga jajaran terendah di tingkat TPS dapat bersinergi melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang secara bertanggungjawab. Ini harus kita apresiasi, bahwa pimpinan Bawaslu saat ini sudah terbukti dan teruji dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu,” imbuhnya.
Dia memaparkan, masa transisi penyelenggara Pemilu tingkat Kab/Kota, komposisi Bawaslu Humbahas saat ini perlu dipertahankan untuk melanjutkan visi-misinya dalam penegakan demokrasi di daerah itu. Sebab sudah teruji dan terbukti dengan berbagai prestasi yang ditorehkan, baik tingkat daerah maupun nasional.
Tokoh masyarakat, RW Manalu, saat dimintai pendapatnya mengakui bahwa Bawaslu Humbahas dalam lima tahun terakhir, berkinerja baik dalam melaksanakan tugas dan wewenang. Hal tersebut terlihat dari pelaksanaan demokrasi yang damai, kondusif di daerah itu. Artinya dalam pelaksanaan perhelatan demokrasi lima tahunan, baik Pemilu Tahun 2019 dan Pilkada serentak Tahun 2020 di Humbahas dapat berjalan dengan damai dan kondusif.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Humbahas melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kespangpol) Humbahas, Ferry Juvelin Sitorus, S.Sos., M.A.P mengatakan, bahwa keberadaan Bawaslu Kabupaten Humbahas dalam menjalankan amanah undang-undang – khususnya pada Pemilu tahun 2019 lalu, dinilai telah menunjukkan kiprahnya dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang berkaitan sengketa proses Pemilu dan pelanggaran administrasi Pemilu.
Bawaslu Kabupaten Humbahas dengan kewenangan yang ada, juga mampu melakukan penindakan terhadap laporan maupun temuan terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Bahkan Bawaslu Kabupaten Humbahas juga telah tampil menjadi pengadil dan mampu menjalankan fungsi lembaga dengan baik.
“Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentu merupakan sebuah kehormatan yang besar bagi segenap jajaran lembaga Pengawas Pemilu di seluruh Indonesia, yakni dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ‘wasit’ dalam penyelenggaraan Pemilu. Namun perlu diperhatikan, jika kewenangan yang diberikan undang-undang tersebut mesti disambut dan diantisipasi semaksimal mungkin dengan mempersiapkan SDM-SDM yang tangguh dan berkualitas di tubuh lembaga Bawaslu kabupaten/kota. Sebab di tangan-tangan Bawaslu kabupaten/kota inilah para peserta Pemilu mengadu, mengharapkan agar Bawaslu tampil sebagai salah satu lembaga yang dapat memutuskan keadilan Pemilu, terutama terhadap dugaan-dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi,” kata Ferry.
Lanjutnya lagi, kewenangan serta kemampuan dalam menyelesaikan berbagai bentuk pelanggaran Pemilu di Bawaslu kabupaten/kota inilah yang setiap waktu mesti ditingkatkan, terutama pada pemilu-pemilu yang akan datang dengan berbagai penguatan kelembagaan. Mereka juga diharapkan mampu memahami regulasi-regulasi terkait penyelenggaraan Pemilu dan penanganan pelanggaran Pemilu dengan benar dan tepat, sehingga Bawaslu benar-benar menjadi lembaga yang terhormat, yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan Pemilu, bertanggung jawab serta memiliki integritas yang tinggi, yang pada akhirnya Bawaslu tidak hanya sekadar lembaga pemberi stempel bagi Pemilu, namun seutuhnya menjadi lembaga yang memiliki peran besar bagi mengawal pesta demokrasi dan tempat bagi menemukan keadilan Pemilu.
Dalam rangka melakukan pengawasan Pemilu, seperti dalam tahapan kampanye Pemilu dan tahapan-tahapan lainnya, sambung Ferry, sesungguhnya Bawaslu dan jajarannya di lapangan dapat melibatkan peran aktif masyarakat untuk bersama-sama mengawasi. Diantaranya dengan membuka pos-pos pengaduan serta melakukan forum-forum diskusi bersama tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda serta segenap unsur yang ada di masyarakat.
Selanjutnya melakukan kerjasama dengan masyarakat, para simpatisan maupun peserta Pemilu, serta dengan berbagai pihak yang ada bagi mencegah terjadinya berbagai pelanggaran dalam Pemilu. Dengan pola seperti ini, potensi-potensi pelanggaran dalam Pemilu diharapkan dapat dicegah dan diantisipasi sedini mungkin.
Keterlibatan organisasi-organisasi sosial dan kemasyarakatan, seperti lembaga pemantau Pemilu, pers serta lembaga perguruan tinggi maupun lembaga-lembaga lainnya, sesungguhnya tetap digandeng dan diajak bersama-sama oleh Bawaslu dan jajarannya bagi melakukan langkah-langkah persuasif untuk menghindari kecurangan maupun pelanggaran Pemilu terjadi, termasuk menekan terjadinya upaya-upaya yang dapat mengganggu proses maupun tahapan Pemilu yang sedang berlangsung. Sebab peran mereka (masyarakat) sangat diperlukan, agar mereka juga menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu yang bersih dan berkualitas tentunya.
Ketua Bawaslu Humbahas, Henri Wesli Pasaribu, S.Th kepada wartawan beberapa waktu lalu, mengatakan, bahwa menjalankan tugas dan wewenang, pihaknya berpijak pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sebab peraturan perundang-undangan yang mengatur tahapan dan penyelenggaraan pemilu, mutlak menjadi landasan bagi penyelenggara teknis, penyelenggara pengawasan dan peserta Pemilu.
Dia menegaskan, menuju Pemilu serentak Tahun 2024, Bawaslu Humbahas siap mengawasi semua rangkaian/proses dan tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagaimana aturan yang diamanahkan, Bawaslu Humbahas sudah membentuk 30 orang Panwaslu di 10 Kecamatan Se-Kabupaten Humbahas serta 80 orang jajaran sekertariat yang terdiri dari staf PNS dan staf non PNS. Telah dibentuk Panwaslu Kelurahan/Desa di 154 Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Humbahas serta posko kawal hak pilih di jajaran Bawaslu Humbahas.
Selanjutnya, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan jajaran stakeholder dan masyarakat umum untuk melakukan pengawasan secara mandiri dan partisipatif. Pengawasan tahapan Pemilu juga mengangkat motto, “Cegah, Awasi, Tindak” (CAT) serta selalu mengusung tagline Bawaslu, “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”. WASPADA.id
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.