DOLOKSANGGUL (Waspada): Memastikan prosedur tepat dan data yang akurat pada pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) berkomitmen mengawal dan menjaga hak pilih pada pemilihan serentak Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W Pasaribu didampingi anggota Eduard B Sianturi, dan Efrida Purba kepada wartawan usai mengikuti lauching posko kawal hak pilih secara virtual, Rabu (26/6) mengatakan, bahwa kepastian data yang akurat dan prosedur yang tepat dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih merupakan amanah undang-undang dalam perhelatan pesta demokrasi. “Untuk itu secara terpimpin, Bawaslu Humbahas hingga jajaran Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) berkomitmen mengawal dan menjaga hak pilih pada pemilihan serentak 2024,” tegas Henri.
Dia menjelaskan, menjaga dan mengkawal hak pilih, pihaknya mendirikan posko kawal hak pilih di Sekretariat Bawaslu Humbahas hingga jajaran Panwaslu Panwaslu Kelurahan Desa. Posko kawal hak pilih ini diproyeksikan tempat pengaduan masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk memilih namun tidak masuk dalam daftar pemilih.
Eduard B Sianturi menambahkan, bahwa posko kawal hak pilih sebagai upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Humbahas untuk memastikan semua masyarakat yang telah memenuhi syarat memilih mempunyai hak pilih dalam daftar pemilih untuk pemilihan serentak 2024 yang akan diselenggarakan, 27 November mendatang.
Secara regulasi dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2024, bahwa pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih harus tepat dan akurat. “Untuk mengawasi dan memastikan regulasi terlaksana, Posko kawal hak pilih akan menjadi wadah bagi masyarakat untuk melaporkan apabila terdapat warga yang tidak dicoklit secara langsung,” tukas Eduard.
Eduard yang merupakan Koordiv Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) menambahkan, selain pendirian posko kawal hak pilih, selama proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, jajaran Bawaslu Humbahas akan melakukan pengawasan melekat (waskat) dan patroli kawal hak pilih secara berjenjang. Melakukan uji petik atas proses coklit yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Efrida Purba mengimbau masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk memilih, memastikan diri dikunjungi Pantarlih untuk didata sebagai pemilih pada pemilihan serentak Tahun 2024. “Apabila ada dugaan pelanggaran, tidak taat prosedur selama tahapan pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih agar dilaporkan ke pengawas pemilihan terdekat di wilayah Humbahas,” pungkasnya. (cas)