Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bawaslu Humbahas Bekali Panwaslu Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu Humbahas Bekali Panwaslu Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
Bawaslu Humbahas Bekali Panwaslu Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

DOLOKSANGGUL (Waspada): Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) bekali Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dan Staf Teknis Panwaslu Kecamatan Se-Kab. Humbahas perihal penyelesaian sengketa proses pemilu dalam rangka pemilu serentak 2024, bertempat di Martin Anungrah Hotel, Kamis (24/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bawaslu Humbahas Bekali Panwaslu Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

IKLAN

Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu didampingi anggota, Efrida Purba menyampaikan agar Panwaslu Kecamatan siap siaga untuk melaksanakan tugas penuh tanggungjawab. “Jaga solidaritas dan integritas, jangan sampai mencoreng nama lembaga karena keinganan kita sendiri,” ujarnya.

Untuk tugas kedepan, katanya, yang paling dekat adalah verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu. Panwaslu Kecamatan diharapkan ambil bagian dalam tugas itu. “Dipahamilah setiap tahapannya, kapan dimulai, apa yang harus diawasi dan apa saja regulasi yang berlaku, jangan asal mengawasi tanpa memiliki dasar dan pemahaman terhadap regulasi,” tegasnya.

Anggota Bawaslu Sumut, Herdi Munthe dalam paparan materinya, menyampaikan bahwa tugas Bawaslu adalah melakukan pengawasan tahapan, penindakan pelanggaran serta menyelesaikan sengketa proses. “Ruang lingkup sengketa pemilu terdiri dari sengketa antar peserta dan sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarnya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kab/Kota,” ujarnya.

Dalam hal ini, sambung  Herdi, sengketa proses pemilu berarti sengketa yang terjadi dalam proses pelaksanaan pemilu atau tahapannya. Akibat dari keputusan pihak terkait atau KPU secara berjenjang.

Senada juga disampaikan Anggota KPUD Humbahas, Sutomo Voker Tamba. Dijelaskan,  ada empat jenis masalah hukum dalam pemilu yakni pelanggaran administrasi, sengketa proses, perselisihan hasil pemilu dan tindak pidana pemilu,” tuturnya.

Lanjut Voker, sengketa administrasi antar peserta pemilu dan peserta pemilu dan penyelenggara diproses di Bawaslu. Sementara sengketa hasil diproses di MK. “Jadi dalam proses penyelesaian sengketa, ada porsi masing-masing. Sedangkan tindak pidana pemilu diproses di Sentra Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polisi dan Jaksa,” ujarnya.

Kemudian pemateri selanjutnya, mantan Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, melalui aplikasi zoom menyampaikan pentingnya kompetensi Pengawas Pemilu.

Diuraikan ada tiga hal dalam kompetensi yang harus dikuasai Pangawas Pemilu yakni, Kepercayaan diri, Kesadaran berorganisasi
Ketelitian kerja. “Tiga hal ini sangat penting dikuasi pengawas pemilu dalam menunaikan tugas sebagai ujung tombak penegak demokrasi,” tandasnya. (cas)

Bawaslu Humbahas Bekali Panwaslu Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Ket Foto.
PANWASLU Kecamatan beserta staf teknis tengah mengikuti pembekalan penyelesaian sengketa proses pemilu.Waspada/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE