DELISERDANG (Waspada): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deliserdang (DS) mengingatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik itu Partai Politik (Parpol) maupun bakal calon legislatif (Bacaleg) tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum memasuki masa kampanye.
Musababnya, saat ini Bawaslu Deliserdang melihat di Jalan Sultan Serdang yang merupakan jalan menuju Bandara Internasional Kualanamu, sudah ramai pemasangan billboard yang berukuran besar mengandung ajakan serta citra diri.
“Jadi Bawaslu Deliserdang mengingatkan para peserta pemilu untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di sembarang tempat.Terlebih jika memenuhi unsur berkampanye di luar jadwal, karena jadwal kampanye baru dilakukan setelah Daftar Calon Tetap (DCT),” kata Ketua Bawaslu Deliserdang Muhammad Ali Sitorus, kepada Waspada, Jumat (11/8).
Ali mengakui, pihaknya telah menginstruksikan kepada jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk mendata APK yang terpasang di sembarang tempat.
“Misalnya, pohon, tiang listrik, ditempat-tempat ibadah dan tempat yang mengganggu penglihatan dan keindahan kota,” akunya.
Selanjutnya, kata Ali setelah dilakukan pendataan, Panwascam akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk menurunkan APK tersebut sesuai dengan ketentuan Perda (Peraturan daerah). “Kita juga sudah surati seluruh Parpol. Sesuai dengan arahan dari Bawaslu RI,” katanya.
Menurut Ali, peserta Pemilu memang dipersilahkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Tetapi jangan ada unsur mengajak untuk memilih, serta jangan melanggar Perda. “Ya, kalau sosialisasi tidak apa-apa,” sebutnya.
Ali menegaskan, berkampanye miliki beberapa unsur, salah satunya adalah ajakan untuk memilih dan identitas diri. “Jika hal itu masuk dalam bahan sosialisasi, maka bisa disebut kampanye di luar jadwal. Sanksinya diatur dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, konsekuensinya bahkan termasuk hukuman pidana berupa denda hingga kurungan penjara,” tegas Ali.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 Juta,” tambahannya.
Ali juga menyampaikan, meski di akhir masa jabatannya, dia tetap mengimbau kepada peserta pemilu untuk sama-sama mematuhi aturan yang sudah jelas. “Parpol harus ingatkan kepada Bacaleg-nya untuk menahan diri tidak curi start berkampanye,” ujarnya.
Tak lupa, Ali pun mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi tahapan Pemilu. “Silahkan laporkan jika ada dugaan pelanggaran. Ya, kita harap juga masyarakat harus paham tentang aturan Pemilu,” tutupnya. (a16).