PEMATANGSIANTAR (Waspada): Bawa narkotika jenis sabu-sabu, Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar meringkus terduga pelaku, pria ES, 43, warga Jl. Sibatubatu, Blok II, Kel. Bah Sorma, Kec. Siantar Sitalasari.
Satres Narkoba meringkus ES di Jl. Sibatubatu, Kel. Bah Sorma, Jumat (7/4) pukul 00:35 dan menyita dari ES barang bukti tiga paket sabu seberat 0,53 gram, uang Rp 200.000, satu unit HP merk Samsung dan barang bukti lainnya.
Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan, Senin (10/4) menyebutkan personel Satres Narkoba dapat meringkus ES setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Menurut informasi dari masyarakat, ada seorang pria membawa sabu di pinggir Jl. Sibatubatu, Kel. Bah Sorma, Jumat (10/4) pukul 00:05. Personel Satres Narkoba segera berangkat ke lokasi itu untuk melakukan penyelidikan.
Ketika tiba di lokasi itu, terlihat seorang pria yang mencurigakan sedang berjalan kaki dan personel Satres Narkoba langsung mengamankan pria itu yang ternyata ES. Pada saat personel Satres Narkoba mengamankannya, ES terlihat membuang sesuatu dengan tangan kanannya.
Personel Satres Narkoba menyuruh ES mengambil sesuatu itu dan ternyata satu paket sabu. Hasil interogasi, ES mengaku masih ada menyimpan sabu di rumahnya, hingga personel Satres Narkoba membawa ES ke rumahnya.
Saat penggeledahan di rumah ES, personel Satres Narkoba menemukan satu sendok terbuat dari pipet, satu plastik klip berisi dua paket sabu, satu dompet berisi uang dan satu unit HP.
Personel Satres Narkoba kembali menginterogasi dan ES mengakui kepemilikan sabu itu serta memperolehnya dari B. Namun, ketika personel Satres Narkoba melakukan pengembangan, tidak menemukan B.
Selanjutnya, personel Satres Narkoba membawa ES bersama barang bukti ke markas mereka untuk proses hukum selanjutnya.
Menurut Kasat Narkoba, kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika itu masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui darimana asal sabu itu dan siapa bandarnya.(a28).