PEMATANGSIANTAR (Waspada): Bawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,36 gram, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku, pria DS, 47, warga Jl. Kain Suji, Kel. Bane, Kec. Siantar Utara.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Kamis (8/8) menyebutkan personel Sat Resnarkoba meringkus DS di Jl. Sisingamangaraja, Kel. Bane, Kec. Siantar Utara pada Selasa (6/8) pukul 20:00.
Menurut Kasat Resnarkoba, personel Sat Resnarkoba meringkus DS setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada peredaran narkoba di Jl. Sisingamangaraja, Kel. Bane.

Mendapat informasi itu, personel Sat Resnarkoba menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan DS serta meringkusnya ketika sedang melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario BK 2217 WAQ warna hitam.
Hasil penggeledahan, Tim Sat Resnarkoba menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 1,36 gram dari kantung celana depan sebelah kiri DS dan berbalut plastik warna biru, satu unit HP merk Vivo di dashboard depan sebelah kanan sepeda motor dan sepeda motor Honda Vario.
Kasat Resnarkoba menyebutkan DS mengakui barang bukti sabu itu miliknya, hingga Tim Sat Resnarkoba membawa DS bersama barang bukti ke Sat Resnarkoba.(a28).