Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bawa Sabu 1,36 Gram, Polres P.Siantar Ringkus Terduga Pelaku

Tim Sat Resnarkoba meringkus pria DS, 47, terduga pelaku memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Sisingamangaraja, Kel. Bane, kec. Siantar Utara, Selasa (6/8) dan menyita barang bukti sabu dan lainnya.(Waspada-Ist).
Tim Sat Resnarkoba meringkus pria DS, 47, terduga pelaku memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Sisingamangaraja, Kel. Bane, kec. Siantar Utara, Selasa (6/8) dan menyita barang bukti sabu dan lainnya.(Waspada-Ist).

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Bawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,36 gram, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku, pria DS, 47, warga Jl. Kain Suji, Kel. Bane, Kec. Siantar Utara.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Kamis (8/8) menyebutkan personel Sat Resnarkoba meringkus DS di Jl. Sisingamangaraja, Kel. Bane, Kec. Siantar Utara pada Selasa (6/8) pukul 20:00.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bawa Sabu 1,36 Gram, Polres P.Siantar Ringkus Terduga Pelaku

IKLAN

Menurut Kasat Resnarkoba, personel Sat Resnarkoba meringkus DS setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada peredaran narkoba di Jl. Sisingamangaraja, Kel. Bane.

Bawa Sabu 1,36 Gram, Polres P.Siantar Ringkus Terduga Pelaku

Mendapat informasi itu, personel Sat Resnarkoba menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan DS serta meringkusnya ketika sedang melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario BK 2217 WAQ warna hitam.

Hasil penggeledahan, Tim Sat Resnarkoba menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 1,36 gram dari kantung celana depan sebelah kiri DS dan berbalut plastik warna biru, satu unit HP merk Vivo di dashboard depan sebelah kanan sepeda motor dan sepeda motor Honda Vario.

Kasat Resnarkoba menyebutkan DS mengakui barang bukti sabu itu miliknya, hingga Tim Sat Resnarkoba membawa DS bersama barang bukti ke Sat Resnarkoba.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE