LANGKAT (Waspada): Satres Narkoba Polres Langkat meringkus seorang remaja penumpang mini bus Toyota Hiace BL 7164 KB karena kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 500 gram.
Remaja berinisial AIH, 16, warga Kec. Bireuen, Aceh Utara, ditangkap saat mobil yang ditumpangi dicegat petugas di Jalan Medan – Banda Aceh, persisnya di depan Pos Lantas Bukit I, Kel. Tangkahan Durian, Kec. Brandan Barat, Kamis (5/1) subuh sekira pukul 04:00.
Menurut keterangan, subuh itu sekira pukul 03:30, tim Opsnal Unit II yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hasibuan, SH, MH mendapat info dari warga ada seorang pria membawa narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi masyarakat, pria tersebut membawa barang haram ini dari Seumedam, Kab. Aceh Tamiang, menuju arah Medan dengan menumpang sebuah mobil penumpang antar kota antar provinsi jenis mini bus Hiace nomor polisi BL 7164 KB.
Menerima informasi ini, tim Opsnal Unit II segera berkoordinasi dengan Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Hardiansyah, SH, MH. Atas perintah Kasat, tim segera bergerak menuju Pos Lantas Bukit Satu di Kec. Brandan Barat.
Setiba di pos, petugas melihat mobil Hiace melintas, kemudian dilakukan penghadangan. Setelah mobil dihentikan, petugas langsung memeriksa dan menggeladah salah seorang penumpang yang dicurigai.
Saat digeladah, petugas menemukan barang bukti sebuah tas ransel yang di dalamnya berisi kantong plastik. Dalam kantong plstik tersebut terdapat 1 plastik klip ukuran besar diduga berisikan sabu seberat 500 gram.
Tidak berhenti sampai di situ, penggeledahan terus dilanjutkan dan dari remaja yang jadi kurir narkoba lintas provinsi diamankan barang bukti 1 unit handphone android merk Oppo, serta uang tunai sebesar Rp287.000.
Saat diintrogasi, tersangka mengatakan sabu tersebut rencannya dibawa ke P. Brandan. Sebagai kurir, AIH mengaku diberi upah oleh bandar sebesar Rp3 juta. Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka digelandang ke Polres Langkat di Stabat.
Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno dikonfirmasi Waspada, Jumat (6/1), membenarkan Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap seorang pria kurir sabu asal asal Aceh dengan barang bukti sebanyak 500 gram. (a10)