Scroll Untuk Membaca

Sumut

Baru Rp1,7 Triliun Serapan Anggaran Pemkab DS TA 2023

Baru Rp1,7 Triliun Serapan Anggaran Pemkab DS TA 2023

LUBUKPAKAM (Waspada): Serapan anggaran Pemkab Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2023 hingga awal Agustus 2023 baru mencapai Rp1,7 triliun (39,34%) dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2023 sebesar Rp4,3 triliun.

Sedangkan realisasi pendapatan daerah baru mencapai Rp1,9 triliun (46,17%). Sehingga pendapatan dan serapan anggaran daerah masih di bawah 50 persen.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Baru Rp1,7 Triliun Serapan Anggaran Pemkab DS TA 2023

IKLAN

Menanggapi hal itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Deliserdang Baginda Thomas Harahap SH, (foto) berkeyakinan akhir Agustus serapan anggaran daerah itu sudah di atas 60 persen.

“Itu pendapatan dan serapan anggaran per 4 Agustus 2023. Karenanya kita yakini akhir Agustus serapan anggaran sudah di atas 60 persen. Keyakinan tersebut dilandasi karena pada akhir Agustus 2023 merupakan batas jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sehingga diyakini realisasi pendapatan akan jauh meningkat,” ungkap Kepala BPKAD Deliserdang Baginda Thomas Harahap SH, di ruang kerjanya, Selasa (8/8).

Ditanya berapa jumlah sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2022, Baginda menjelaskan ada sekitar Rp129 miliar.

Sedangkan terkait Dana Desa (DD), hingga saat ini sudah terealisasikan sebesar Rp162 miliar (47,92%) dari target Rp339 miliar.

Menurut Baginda, pencairan Dana Desa ini kan sudah melalui sistem komputerisasi. Jadi begitu laporan pertanggungjawaban dari desa sudah lengkap, maka pencairan berikutnya dapat dilakukan. Kalau belum lengkap maka secara otomatis tertolak.

Baginda juga menjelaskan bahwa untuk belanja barang dan jasa sudah mencapai Rp812 miliar (50,63%) dari target Rp1,3 triliun.(a01/B).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE