Scroll Untuk Membaca

Sumut

Baru 13 Dari 40 Anggota DPRD Batubara Terpilih Serahkan LHKPN

Baru 13 Dari 40 Anggota DPRD Batubara Terpilih Serahkan LHKPN
Kecil Besar
14px

   LIMAPULUH (Waspada): Anggota DPRD Batubara terpilih belum menyerahkan tanda terima Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU sebagaimana peraturan sehingga pelantikannya terancam ditunda.

  Diketahui, dari 40 anggota DPRD terpilih hasil Pemilu Legislatif 2024 yang lalu, baru 13 diantaranya yang telah menyerahkan tanda terima LHKPN.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Baru 13 Dari 40 Anggota DPRD Batubara Terpilih Serahkan LHKPN

IKLAN

  “Di sini Peraturan KPU No 6 Tahun 2024, secara tegas menyebutkan akan memberikan sanksi kepada anggota DPRD terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaannya. Sebelum ini (LHKPN) diserahkan maka pelantikannya ditunda,” tukas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara, Erwin, S.Sos (foto) kepada wartawan kemarin.

  Agenda pelantikan anggota DPRD Batubara hasil Pemilu Legislatif 2024 dijadwalkan pada Senin, 25 November 2024 mendatang, namun baru 13 orang yang menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU.

  Demi kelancaran penyerahan LHKPN, pihaknya telah menyurati pimpinan partai politik agar menginstruksikan Caleg terpilihnya untuk menyerahkan.

  Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum ayat (1) menegaskan, sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang, memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

  Ayat (2) menyebut, tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

  Ayat (3) menyatakan, calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.(a.18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE