P.SIDEMPUAN (Waspada): Banyaknya paket proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang tidak dilaksanakan pada tahun 2022 akibat tender batal menjadi salah satu penyebab tingginya SiLPA Tapsel hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
Informasi diperoleh waspada.id, Minggu (26/2), program pengadaan barang dan jasa yang tidak dilaksanakan tersebut bukan hanya paket proyek yang harus ditenderkan, tapi termasuk paket proyek penunjukan langsung.
Berdasarkan data yang tertuang dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Tapanuli Selatan, paket proyek yang tender batal tersebut antara lain lanjutan pembangunan Jalan Simp.Sosopan-Barnangkoling, Kecamatan Sipirok dengan pagu anggaran Rp500.076.430.
Peningkatan Jalan Jurusan Simpang Jl.Provinsi – Tolang Gunung, Kecamatan Aek Bilah dengan pagu anggaran Rp799.409.590.Peningkatan Jalan Simpang Hutaraja – Mabang-Pasir, Kecamatan Muara Batang Toru dengan pagu anggaran Rp1.499.554.940.
Lanjutan peningkatan Jalan Bandar Hapinis Batas PT MIR, Kecamatan Muara Batang Toru dengan pagu anggaran Rp3.698.683.230. Peningkatan Jalan Gapuk Tua-Gapuk Jae, Kecamatan Marancar dengan pagu anggaran Rp2.301.426.130.
Selanjutnya Peningkatan Jalan Paya Somanggol – Panabari Kecamatan Sayurmatinggi dengan pagu anggaran Rp1.800.954.320. Lanjutan Peningkatan Jalan Jurusan Rispa – Pargumbangan Kecamatan Angkola Timur dengan pagu anggaran Rp3.200.042.800.
Peningkatan Jalan Simp.Jl.Nasional Batu Godang Kecamatan Angkola Sangkunur dengan pagu anggaran Rp2.500.498.560. Peningkatan Jalan Simpang Jalan Nasional Paya Somanggol Pardomuan Kecamatan Sayurmatinggi dengan pagu anggaran Rp1.599.978.300.
Anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Fraksi PPP OK Hazmi Usman Siregar mengatakan tidak dilaksanakannya program pengadaan barang dan jasa sebagaimana telah dianggarkan pada tahun 2022, terutama pada P.APBD Tapsel tahun 2022 telah berdampak terhadap serapan anggaran yang hanya mencapai sekira 80 persen.
Banyaknya proyek yang tidak dilaksanakan pada tahun 2022, ucap OK, selain berdampak terhadap serapan anggaran, tentu berdampak pada percepatan pembangunan dalam rangka mendorong peningkatan perekonomian masyarakat dan kemajuan Tapsel.
“Sesungguhnya kita bukan tidak tahu yang mana yang di SilPA-kan itu, karena program yang tertuang di APBD dan P.APBD sama-sama kita (eksekutif dan legislatif) bahas.Jadi kita ingin melihat apa kendala yang dihadapi sehingga program yang ditetapkan itu tidak dilaksanakan,” tuturnya.
Menurutnya, langkah yang dilakukan Komisi B DPRD Tapsel untuk membahas program pengadaan barang dan jasa bertujuan untuk mewujudkan visi misi Bupati Tapsel ‘Cerdas, Sehat dan Sejahtera’.”Namun, jika eksekutif tidak mau terbuka dengan legislatif terkait hal tersebut, maka tidak tertutup kemungkinan akan dibuat Pansus, ” ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan anggota DPRD Tapsel dari Fraksi NasDem, Mukmin Saleh Siregar. Menurutnya, alasan cuaca yang disampaikan pihak eksekutif saat rapat kerja dengan Komisi B DPRD Tapsel untuk membahas SiLPA tidak logis karena terbukti dalam website LPSE disebutkan tender batal.
“Kita menduga ada sesuatu yang dirahasiakan pihak eksekutif sehingga pihak eksekutif tidak mau memberikan data program yang tidak dilaksanakan pada tahun 2022.Alasan mereka menunggu hasil audit BPK.Yang kita minta bukan hasil audit BPK,” jelas Mukmin.
Sebelumnya, Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dalam keterangannya yang diamini Kepala BPKPAD sekaligus Pj.Sekda Tapsel, M.Frananda di salah satu media mengatakan, ada dua hal yang menyebabkan terjadinya Silpa yakni pertama, adanya anggaran program dan kegiatan termasuk pengeluaran pembiayaan dan juga penyediaan acress gaji yang tidak terealisasi sampai dengan akhir tahun 2022 sebesar Rp231 miliar lebih.
Untuk rencana pemanfaatan SiLPA telah direncanakan untuk digunakan pada APBD Tahun Anggaran 2023 senilai Rp241 miliar lebih, yang direncanakan digunakan sebagian untuk pendanaan kegiatan tahun 2022 yang tidak dapat direalisasikan di tahun 2022.
“Sehingga direncanakan akan kembali dilaksanakan di tahun 2023 ini dan sebagian lagi untuk sumber pendanaan kegiatan TA 2023. Hal ini telah dilakukan pembahasan bersama Banggar DPRD Kabupaten Tapsel dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Tapsel,” katanya
Kemudian SiLPA Tahun Anggaran 2022 juga disebabkan oleh Over Target dari Pendapatan yang diterima oleh Pemkab Tapanuli Selatan sebesar Rp.113 Milyar lebih.
“Hal ini sesungguhnya patut disyukuri, karena kinerja yang baik dari Pemkab Tapsel yang terus berupaya untuk mendapatkan pendapatan daerah yang sebesar-besarnya tentunya dengan mempedomani peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selanjutnya sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 320 ayat (1) menyebutkan “Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.(a39)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.