Bank Swasta Diduga Tipu Nasabah, Asuransi Jiwa Tak Dicairkan

  • Bagikan
Bank Swasta Diduga Tipu Nasabah, Asuransi Jiwa Tak Dicairkan
Pengadilan Negeri Binjai di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, menjadi lokasi mediasi perkara yang belum menemukan titik terang. (Waspada/Raihan)

BINJAI (Waspada): Kasus sengketa yang melibatkan keluarga almarhum Kelana Sitepu dengan salah satu bank swasta dan asuransi jiwa, terus bergulir di meja hijau.

Dalam perkara ini, pihak keluarga korban menuntut kedua perusahaan tersebut untuk menunaikan kewajiban membayar klaim asuransi jiwa, meskipun nasabah yang dimaksud telah meninggal dunia.

Sidang dengan nomor perkara 8/Pdt.G/2025/PN Bnj yang terdaftar pada 11 Maret 2023 itu, langsung diketuai Hakim Mukhtar.

Masing-masing ahli waris almarhum yang melakukan gugatan, yakni Edi Rianta Sitepu, Dikki Heriawan Sitepu, Tommy Efendi Sitepu, dan Neta Nopiana Sitepu.

Menurut keterangan kuasa hukum keluarga, Darman Yosef Sagala, Rabu (16/4), pada 12 Mei 2014 almarhum Kelana Sitepu menandatangani perjanjian kredit dengan salah satu bank swasta melalui fasilitas pinjaman modal kerja senilai Rp325 juta.

Jangka waktu pinjaman tersebut 48 bulan, yang seharusnya berakhir pada 12 Mei 2018. Sebagai bagian dari kesepakatan, almarhum juga mengikuti program asuransi jiwa yang ditawarkan oleh pihak bank.

Program asuransi ini menjadi jaminan bagi almarhum, yang diharapkan dapat melunasi sisa pinjaman jika terjadi sesuatu pada dirinya.

Namun, masalah mulai muncul ketika perjanjian kredit ini mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan pertama terjadi pada 16 April 2015, yang kemudian diikuti oleh perubahan lain pada 23 Desember 2015.

“Perubahan ini dilakukan tanpa adanya penjelasan yang memadai kepada ahli waris. Bahkan, ketika itu pihak bank datang menemui orang tua mereka dan menjanjikan keringanan angsuran jika membayar Rp1 juta. Namun, janji itu tidak dipenuhi. Alih-alih mendapat keringanan, tenor pinjaman justru diperpanjang,” ungkap Yosef.

“Lebih mengejutkan lagi, perubahan perjanjian dilakukan saat almarhum sedang dalam kondisi sakit, yang kemudian memperburuk kesehatannya hingga akhirnya meninggal pada 2017,” tambah Yosef.

Yosef menilai, pihak bank memanfaatkan kondisi almarhum yang sedang sakit untuk melakukan restrukturisasi pinjaman. “Restrukturisasi itu dilakukan saat almarhum sedang sakit. Itu melanggar hukum, karena perjanjian harus dibuat oleh pihak yang sehat fisik dan mental,” tegasnya.

Yosef juga menekankan, pihak bank seharusnya melindungi nasabah dengan memastikan asuransi jiwa yang sudah diambil dapat digunakan untuk melunasi pinjaman jika terjadi sesuatu.

“Tapi nasabah justru merasa dikecewakan karena pihak bank tidak mengajukan klaim asuransi kepada asuransi setelah almarhum meninggal dunia. Karena pihak asuransi menyatakan tidak mungkin membayar klaim jika tidak ada permintaan dari bank,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pihak ahli waris tidak pernah diberitahu tentang utang yang harus dilunasi oleh almarhum setelah meninggal dunia. Sebaliknya, mereka hanya menerima tagihan dan ancaman lelang agunan.

“Harusnya, jika debitur meninggal, bank langsung mengecek status asuransi dan memberi tahu ahli waris. Bukan malah menagih bunga bertahun-tahun tanpa memberi informasi yang jelas,” sebut Yosef.

Proses mediasi di Pengadilan Negeri Binjai telah dilakukan sebanyak dua kali, namun tidak menghasilkan solusi. Pada kedua mediasi tersebut, pihak bank terbukti tidak membawa dokumen yang diminta, termasuk surat kuasa yang diperlukan untuk melanjutkan proses.

Pada mediasi pertama, hakim mediator Maria Mutiara, sempat mengingatkan pihak bank untuk membawa dokumen lengkap. Namun, pada mediasi kedua yang digelar pada 15 April 2025, pihak bank kembali tidak memenuhi janji untuk melengkapi berkas.

Melalui gugatan ini, keluarga Sitepu meminta agar kedua perusahaan tersebut bertanggungjawab atas masalah yang terjadi. Beberapa tuntutan yang diminta, yakni agar pihak bank menyatakan utang pinjaman almarhum telah dilunasi setelah klaim asuransi dicairkan, proses lelang hak tanggungan atas properti milik almarhum dibatalkan, serta membayar ganti rugi material senilai Rp2,7 miliar dan immateril senilai Rp20 miliar. (han/a34)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Bank Swasta Diduga Tipu Nasabah, Asuransi Jiwa Tak Dicairkan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *