DELISERDANG (Waspada): Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Dedi Al Subur angkat bicara terkait kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 untuk Bandara Kualanamu.
Kata Dedi Al Subur, sebagai salah satu perusahaan BUMN merupakan perusahaan yang taat terhadap kewajiban pajak, seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Namun demikian, untuk pembayaran PBB tahun 2024 ada yang perlu kami konsultasikan dan koordinasikan terlebih dahulu kepada para pemegang saham kami yaitu PT Angkasa Pura II di Jakarta dan GMR Airport Netherland B.V di India,” katanya kepada Waspada, Kamis (15/08/2024).
Disebutkan Dedi, pada prinsipnya tetap akan melaksanakan kewajiban kepada Pemerintah Daerah Deliserdang terkait pembayaran PBB Bandara Kualanamu tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (a13)