Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bandara Kualanamu Bayar PBB Rp37 Miliar Lebih

Bandara Kualanamu Bayar PBB Rp37 Miliar Lebih

DELISERDANG (Waspada): Setelah berkordinasi dengan para pemegang saham, PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) selaku pengelola Bandara Internasional Kualanamu, membayar kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024, senilai Rp 37,3 miliar.

Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur menyatakan hal itu kepada Waspada, Jumat (30/8/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bandara Kualanamu Bayar PBB Rp37 Miliar Lebih

IKLAN

Disebutkan pembayaran itu dilakukan di Bapenda Deliserdang, Kamis (29/8/2024), seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

“PT Angkasa Pura Aviasi tetap komit untuk membayar pajak, guna mendukung pembangunan Kabupaten Deliserdang” katanya.

Sebelumnya, belum dibayarnya pajak Bandara Kualanamu menjadi perbincangan, karena jumlah pajak itu sangat fantastis dengan adanya peningkatan pajak dari tahun sebelumnya sekira 55 persen.

Kepala Bidang PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deliserdang, Juniser Siregar, mengakui bahwa Bandara Kualanamu telah membayar lunas PBB tahun 2024 senilai Rp37,31 miliar.

Menurutnya, Bandara Kualanamu merupakan obyek yang paling tertinggi tagihan PBB nya di Kabupaten Deliserdang. (a13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE