DELISERDANG (Waspada): Setelah berkordinasi dengan para pemegang saham, PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) selaku pengelola Bandara Internasional Kualanamu, membayar kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024, senilai Rp 37,3 miliar.
Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur menyatakan hal itu kepada Waspada, Jumat (30/8/2024).
Disebutkan pembayaran itu dilakukan di Bapenda Deliserdang, Kamis (29/8/2024), seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
“PT Angkasa Pura Aviasi tetap komit untuk membayar pajak, guna mendukung pembangunan Kabupaten Deliserdang” katanya.
Sebelumnya, belum dibayarnya pajak Bandara Kualanamu menjadi perbincangan, karena jumlah pajak itu sangat fantastis dengan adanya peningkatan pajak dari tahun sebelumnya sekira 55 persen.
Kepala Bidang PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deliserdang, Juniser Siregar, mengakui bahwa Bandara Kualanamu telah membayar lunas PBB tahun 2024 senilai Rp37,31 miliar.
Menurutnya, Bandara Kualanamu merupakan obyek yang paling tertinggi tagihan PBB nya di Kabupaten Deliserdang. (a13)