Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bandar Sabu 2.7 Kg Ditangkap Satnarkoba Polres Sergai

Kapolres Sergai didampingi Wakapolres Kompol D Aritonang, Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, Ps Humas Iptu Edward Sidauruk memaparkan tersangka bandar 2.7 sabu. Waspada/ist
Kapolres Sergai didampingi Wakapolres Kompol D Aritonang, Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, Ps Humas Iptu Edward Sidauruk memaparkan tersangka bandar 2.7 sabu. Waspada/ist

SERGAI (Waspada): J alias Din, 42, Bandar narkoba jenis sabu warga Dusun V, Desa Nagur, Kec. Tanjung Beringin, Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap Satnarkoba Polres Sergai bersama 2.7 sabu.

Bandar narkoba Din dikendalikan warga Aceh berinisial FS, sejak bulan April 2023 ditarget Satnarkoba Polres Sergai. Tidak butuh waktu lama Din berhasil ditangkap di jalan umum Dusun VII, Desa Seirampah, Kec. Seirampah, Sergai bersama barang bukti 2.7 kg sabu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bandar Sabu 2.7 Kg Ditangkap Satnarkoba Polres Sergai

IKLAN

” Tersangka Din dikendalikan oleh bandar berinisial FS warga Aceh sejak April 2023 dengan upah Rp. 750 ribu per kg” papar Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta saat menggelar konferensi pers di lobi Polres Sergai Senin (17/2) sekitar pukul 15:00 WIB.

Kapolres Oxy Yudha Pratesta juga didampingi Waka Polres Kompol D Aritonang, Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, Ps Humas Iptu Edward Sidauruk mengatakan dalam pengiriman sabu melalui kurir menggunakan handphone dengan kode sandi-sandi.

” Ada trik yang dilakukan kurir utusan FS kepada Din dengan menggunakan handphone dengan sandi-sandi tertentu, itu dilakukan untuk mengelabui petugas” papar Kapolres Oxy.

Selain mengamankan 2.7 Kg sabu, Satnarkoba juga mengamankan satu unit sepedamotor, dua timbangan elektrik. Din ditangkap Sabtu (17/2) sekitar 13:00 WIB hendak mengantarkan sabu atas perintah FS.

” Sebulan lalu Din berhasil mengantarkan 3 ons sabu ke Batu Bara, semua itu atas perintah FS. Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan, Din melanggar pasal 112 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup dan paling singkat 6 tahun” papar Kapolres Oxy.(cmw/a15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE