Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bandar Narkoba Diringkus, Barang Bukti Di Buang Ke Sumur

Bandar Narkoba Diringkus, Barang Bukti Di Buang Ke Sumur

AEKKANOPAN (Waspada) : Seorang bandar narkoba jenis sabu inisial MN alias Awir ,32, warga Dusun 1 Gunung Lonceng Desa Lobu Huala, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) diringkus tim Sat Reskrim Polsek Kualuhhulu, Sabtu (19/11).

Saat dilakukan penggerebekan, Awir membuang barang bukti yang diduga sabu ke dalam sumur. Kemudian polisi menggeledah isi rumah, dimana sebelumnya polisi mengendap telah mengintai kegiatan transaksi dilakukan Awir.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bandar Narkoba Diringkus, Barang Bukti Di Buang Ke Sumur

IKLAN
Bandar Narkoba Diringkus, Barang Bukti Di Buang Ke Sumur

Kapolsek Kualuhhulu AKP Is Gunarko melalui Kanit Reskrim Ipda Yuna H Gultom pada Waspada membenarkan telah menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Lobu Huala.

“Pelaku inisial MN alias Awir berhasil ditangkap di salah satu rumah warga yang sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Team melakukan lidik dan pengendapan sejak Sabtu dini hari. Sekira pukul 07:30 Wib di dampingi Kades Lobu Huala Asrul Jafar Pasaribu kami mendobrak pintu rumah tersebut”, katanya.

Sambung Yuna, team melakukan Penggeledahan untuk menemukan barang bukti. Saat penggeledahan, barang bukti diduga narkoba jenis sabu di buang ke dalam sumur.

“Disaksikan Kades, team mengambil dan mengamankan plastik klip tembus pandang yang berisi serbuk putih diduga sabu. Setelah diinterogasi, pelaku inisial MN alias Awir mengakui bahwa narkoba jenis sabu adalah miliknya”, ungkap Yuna.

Barang bukti diaman uang tunai Rp 50 ribu, 1 buah pipet modifikasi yang digunakan sebagai skop, 1 buah bong terbuat dari botol air mineral. Kemudian 1 buah mancis, 1 buah kaca pirex, 5 bungkus plastik klip kecil tembus pandang berisi serbuk putih diduga sabu, 3 buah plastik klip tembus pandang sedang bekas sisa serbuk putih, 62 buah plastik klip kecil tembus pandang, dan 1 kaleng bekas tempat rokok.

“Pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Mapolsek Kualuhhulu guna proses hukum dan selanjutnya akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu”, imbuhnya. (c04).

Keterangan Gambar : Tersangka MN alias Awir berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Kualuhhulu, Sabtu (19/11). Waspada/Ist.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE