Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bandar Judi Hongkong Disikat Reskrim Polsek Kualuhhulu

AEKKANOPAN (Waspada) : Bandar judi angka jenis Hongkong di seputaran Kelurahan Aekkanopan, Kecamatan Kualuhhulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) disikat unit Reskrim Polsek Kualuhhulu, Senin (5/9).

Pelaku berinisial ISS ,46, warga Jalan Mahludin No 04 Kelurahan Aekkanopan ditangkap di pinggiran rel Kampung Teladan Aekkanopan. Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kualuhhulu Ipda Yuna H Gultom, MH bersama anggota.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bandar Judi Hongkong Disikat Reskrim Polsek Kualuhhulu

IKLAN

Kanit Reskrim Polsek Kualuhhulu Ipda Yuna H Gultom, MH pada Waspada, Selasa (6/9) membenarkan telah menangkap seorang bandar judi angka jenis Hongkong di wilayah hukum Kecamatan Kualuhhulu.

“Pelaku berinisial ISS warga Aekkanopan, ISS selaku bandar judi angka Hongkong. Penangkapan ISS berdasarkan informasi masyarakat dan saya bersama team melakukan penyelidikan”, katanya.

Sambung Yuna, Senin (5/9) sekira pukul 21:00 Wib dirinya bersama team mendekati lokasi dan melakukan penyelidikan yang diduga lokasi perjudian.

“Melihat dan mengetahui tersangka perjudian (merupakan penulis dan bandar judi), team langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ISS”, sebutnya.

Bandar Judi Hongkong Disikat Reskrim Polsek Kualuhhulu
Barang bukti judi angka jenis Hongkong yang diamankan dari tersangka ISS. Waspada/Ist

Setelah dilakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap ISS ditemukan barang bukti berupa 3 unit handphone yakni merek Nokia warna hitam, Vivo warna biru dan merek Realmi warna hitam yang berisi pasangan tebakan angka jenis Hongkong.

Kemudian ditemukan 1 buah buku tulis berisi pembahasan angka tebakan, 1 buah buku ekspedisi berisikan daftar angka keluar, 4 embar kertas berisikan pasangan tebakan angka dan sejumlah uang tunai Rp 334 ribu.

“Semuanya barang bukti terletak dihadapan tersangka ISS tepatnya diatas meja. Saat ISS diinterogasi membenarkan dirinya menerima pasangan tebakan angka dari para penulis dan sekaligus menerima pasangan melalui handphone miliknya”, ungkap Kanit Reskrim Yuna Gultom.

Untuk proses hukum selanjutnya, tersangka ISS dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kualuhhulu. (c04).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE