AEKKANOPAN (Waspada): Anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) melaksanakan Badan Musyawarah Pengganti Antar Waktu (Bamus PAW) dua orang anggota DPRD Labura dari Partai Golkar dan Hanura, Jumat (18/3).
Dalam Bamus tersebut diputuskan pengambilan sumpah jabatan pada Rabu (23/3) mendatang dimana dua orang yang akan di PAW yakni Sugito dari Partai Golkar dan Umar Syahputra Daulay dari Partai Hanura.
Diketahui, Sugito menggantikan Khairul Anwar Panjaitan dan Umar Syahputra Daulay menggantikan Zainal Samosir. Alasan PAW terkait putusan inkrah dari pengadilan karena terjerat kasus narkoba beberapa bulan lalu yang selanjutnya putusan mahkamah partai.
Ketua Bamus yang dipimpin langsung Ketua DPRD Labura, Indra Surya Bakti Simatupang menyebutkan bahwa pelantikan atau pengambilan sumpah dijadwalkan pada, Rabu (23/3) mendatang pukul 10:00 Wib.
“Sidang paripurna pengambilan sumpah PAW Sugito dan Umar Syahputra Daulay dijadwalkan hari Rabu mendatang dan disepakati oleh anggota Bamus,” katanya.
Sebelumnya Ketua DPRD dihadapan anggota Bamus terdiri dari 16 orang ditambah 3 unsur pimpinan membacakan surat putusan dari Gubsu.
“PAW saudara Sugito dan Umar Syahputra Daulay berdasarkan putusan Gubsu nomor: 188 44/156/KPTS/2022 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD kabupaten Labura tanggal 17 Maret 2022,” sebut Indra dalam rapat Bamus. (c04)