LANGKAT (Waspada): Bak kata pepatah “sudah jatuh tertimpa tangga.” Begitulah nasib Bupati Langkat nonaktif TRP. Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan kasus kerangkeng manusia, kini ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus satwa.
Penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkingan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menetapkan mantan orang nomor satu di Langkat inisial TRP, 49, sebagai tersangka atas kepemilikan satwa yang dilindungi UU.

Menurut siaran pers yang diterima Waspada dari Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Subhan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai Besar KSDA Sumut dan Polda Sumut pada tanggal 8 Juni 2022.
“Kini, barang bukti 1 ekor Elang Brontok Fase Terang, 2 ekor Burung Beo, 2 ekor Jalak Bali dan 1 ekor Monyet Hitam Sulawesi telah direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit. Sedangkan 1 ekor Orangutan Sumatera direhabilitasi di Pusat Karantina Orangutan Sumatera,” ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, tersangka masih berstatus tahanan KPK RI dalam perkara tindak pidana korupsi, sehingga penyidik Balai Gakkum KLHK akan berkoordinasi dengan KPK RI untuk dapat melanjutkan pemeriksaan TRP sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) UU Nomor: 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Kronologi kasus ini bermula ketika petugas KSDA Sumut mendapat perintah untuk melakukan pengambilan satwa liar dilindungi UU pada 25 Januari 2022 di Desa Raja Tengah, Kec. Kuala, Kab. Langkat di rumah kediaman TRP.
Pada saat yang sama penyidikan KPK RI didampingi Brimoda Sumut dan Polres Langkat sedang mengusut perkara tindak pidana korupsi. Setelah dilakukan koordinasi dengan penyidik KPK, petugas KSDA diperkenankan memasuki komplek rumah.
Dari hasil identifikasi di rumah tersangka, ditemukan 1 ekor Orangutan Sumatera, 1 ekor Elang brontok fase terang, 2 ekor Burung Beo, 2 ekor Jalak Bali dan 1 ekor Monyet Hitam Sulawesi.
Pada saat petugas meminta konfirmasi dengan penanggung jawab satwa, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan satwa liar yang dilindungi sehingga seluruh satwa diamankan dan penyidik Balai Gakkum melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan tersangka.

Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, kini penyidik masih terus berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk menyempurnakan berkas perkara.
“Ini merupakan hasil kolaborasi antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan Balai Besar KSDA Sumut serta Polda Sumut dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi Undang-Undang”, tandasnya.(a10)