Balai Gakkum KLHK Sumut Amankan 3 Unit Ekskavator PETI

  • Bagikan

MADINA (Waspada) : Tim Sporc Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera beserta Polhut Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) dan Polhut Balai Besar KSDA Sumut mengamankan 4 orang pekerja dan 3 unit ekskavator yang sedang menambang emas secara ilegal di wilayah hukum Taman Nasional Batang Gadis.

Demikian disampaikan Plt Kepala Balai TNBG Kabupaten Mandailing Natal Gunawan Alza, S. Hut kepada waspada.id, Kamis, (19/05) mengatakan jika barang bukti berupa 3 unit ekskavator telah disita dan dititipkan di kantor Balai TNBG Panyabungan.

Sedangkan 4 pekerja tambang ilegal yaitu 3 orang operator dan seorang helper masih berstatus sebagai saksi, namun tetap dipantau keberadaannya. Dari keterangan 4 saksi tersebut, penyidik setidaknya mendapatkan 5 nama yang akan didalami lebih lanjut perannya dalam kasus ini.

“Balai Gakkum KLHK di Medan telah melayangkan surat panggilan kepada 5 orang berinisial D, DR, DR, A dan I untuk diperiksa penyidik” ujarnya

Lebih lanjut dijelaskannya jika saksi yang akan dipanggil tersebut terbukti bersalah dan melanggar undang-undang yang berlaku akan dikenakan sanksi yang sesuai.

“Bila ditemukan bukti kuat, pelaku akan diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Angka ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar” terangnya

Balai Gakkum KLHK Sumut Amankan 3 Unit Ekskavator PETI
Tim Balai Gakkum KLHK saat operasi represif pengamanan hutan dan menemukan penambang ilegal beserta barang bukti ekskavator. Waspada/Ist

Adapun peristiwa penangkapan berawal pada Minggu, (15/05) dalam kegiatan operasi represif pengamanan hutan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan pihak Balai TNBG. Pada saat gelaran operasi, Tim menemukan 3 ekskavator dengan 3 orang operator dan 1 helper yang mengeruk tanah di Sungai Batang Bangko. Ketiga operator tersebut diduga secara ilegal menambang di dalam kawasan TNBG.

Selanjutnya Tim menanyakan dasar pekerja melakukan kegiatan di lokasi tersebut namun pekerja tidak dapat menunjukkan izin mengerjakan lahan di lokasi tersebut sehingga Tim mengamankan dan membawa ke-3 ekskavator ke Kantor Balai TNBG di Panyabungan. Sementara ke-4 pekerja diperiksa lebih lanjut di Kantor Seksi Wilayah I Medan, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

“Saksi sudah kita bawa dan periksa dibalai Gakkum KLHK Wilayah Sumut, dan kita masih menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya” pungkas Gunawan. (Cah)

  • Bagikan