PADANGLAWAS (Waspada): Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Demikian pantauan Waspada, Senin (8/7) di aula Hotel Almarwah Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas).
Pj. Bupati Palas, H. Ardan Noor Hasibuan diwakili Asisten I Tata Pemerintahan, H. Panguhum Nasution, M.AP saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Ormas tersebut menyampaikan kepada para peserta supaya lebih aktif, karena sosialisasi ini sangatlah penting.
Panguhum mengatakan bahwa sosialisasi itu diadakan untuk pembinaan Ormas agar bisa berjalan dengan baik di Kabupaten Padanglawas dan agar ada jaminan kebebasan bagi masyarakat yang ingin berorganisasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia mengatakan, keberadaan Ormas sangat penting untuk membantu kehidupan masyarakat secara umum. Ormas, berperan besar meningkatkan peran serta masyarakat dalam mencapai tujuan pembangunan sesuai dengan UUD Tahun 1945.
Selain itu, Ormas juga merupakan penyalur aspirasi masyarakat dan pemenuhan pelayanan di bidang sosial, yang juga berfungsi untuk memelihara norma, nilai dan etika.
Dalam sosialisasi itu juga turut hadir sebagai pemateri, dari Kesbangpol Provsu, Bawaslu dan Komisioner KPU Padanglawas. (a30/B)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.