Sumut

Ayo Daftar Imam Dan Muadzin Masjid Agung Al Abror Padangsidimpuan

Ayo Daftar Imam Dan Muadzin Masjid Agung Al Abror Padangsidimpuan
Masjid Agung Al Abror Padangsidimpuan yang baru selesai direhab dan diresmikan. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada): Pemerintah Kota Padangsidimpuan membuka pendaftaran seleksi penerimaan Imam dan Muadzin Masjid Agung Al Abror atau juga dikenal sebagai Masjid Raya Baru.

Pendaftaran ini berlaku bagi seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan dan sekitarnya, yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan panitia seleksi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Hal ini tertuang dalam Surat Pengumuman No. 451/3837/2023 tentang Rekrutmen Seleksi Imam dan Muadzin Masjid Agung Al Abror Kota Padangsidimpuan. Diteken Plh. Sekretaris Daerah Rahuddin Harahap pada tanggal 22 Desember 2023.

Pada lampiran surat pengumuman itu disebutkan, pendaftaran/verifikasi berkas dimulai sejak Jum’at (22/12) sampai Rabu (27/12) di Masjid Agung Al Abror. Diantar sendiri oleh pendaftar mulai pukul 08:00 sampai 16:00 WIB.

Seleksi peserta seleksi diadakan pada Kamis (28/12) di Masjid Agung Al Abror dan hasil seleksi tersebut diumumkan besok harinya atau Jum’at (29/12/2023).

Persyaratan seleksi penerimaan imam dan muadzin ialah, surat permohonan calon peserta. Daftar riwayat hidup, copy ijazah terakhir, copy KTP dan Kartu Keluarga, pasphoto 3 × 4 dan 4 x 6 masing-masing dua lembar. Piagam penghargaan jika ada.

Adapun kriteria calon Imam yang diterima ialah, hafal Al Qur’an 30 Juz atau minimal 10 Juz ditambah Juz ke 30. Sehat jasmani dan rohani, menguasai ilmu Tajwid (teori dan praktik), faham ilmu Fiqih, memiliki suara yang fasih dan merdu.

Tidak bergabung dalam partai politik atau instansi lain. Punya keterampilan retorika dakwah dan berkhutbah. Berakhlak mulia dan diutamakan yang sudah berkeluarga. Memiliki piagam penghargaan, jika ada.

Kriteria calon muadzin ialah, sehat jasmani dan rohani. Bersuara yang fasih dan merdu, tidak bergabung dalam partai pokitik atau instansi lain. Berakhlak mulia dan diutamakan yang sudah berkeluarga. Memiliki piagam penghargaan, jika ada.

Kepada wartawan, Plh. Sekda Rahuddin Harahap menyebut seleksi penerimaan Imam dan Muadzin Masjid Agung Al Abror ini berdasarkan Peraturan dan Surat Keputusan Wali Kota Padangsidimpuan.

Yaitu Perwal No. 10 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perwal No.5 tahun 2018 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Kota Padangsidimpuan.

Kemudian Surat Keputusan Wali Kota Padangsidimpuan No. 558/KPTS/2023 tentang Panitia Pelaksana Seleksi Imam dan Muadzin Masjid Agung Al Abror.

“Rekrutmen seleksi Imam dan Muadzin Masjid Agung Al Abror ini sudah kita umumkan di seluruh kecamatan se Kota Padangsidimpuan dan sekitarnya,” sebut Plh. Sekda Rahuddin Harahap. (a05)

Pengumuman tentang rekrutmen seleksi penerimaan Imam dan Muadzin Masjid Agung Al Abror Kota Padangsidimpuan. (Waspada/Ist)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE