Scroll Untuk Membaca

Sumut

Ayah Tiri Ditangkap Diduga Lecehkan Anak

Ayah Tiri Ditangkap Diduga Lecehkan Anak
Tersangka SS yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak tiri.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

BATUBARA (Waspada): SS ,53, warga Batubara ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Indrapura berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/421/XII/2023 /SPKT/Polres Batu/Bara Polda Sumatera Utara, tanggal 13Desember 2023.

Kapolres Batubara melalui Kasi Humas Iptu AH Sagala menjelaskan penangkapan terhadap pelaku SS Kamis ( 14/12) sekira pukul 19.00.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ayah Tiri Ditangkap Diduga Lecehkan Anak

IKLAN

Dari laporan yang diterima personil opsnal Polsek Indrapura mendapat informasi SS yang diduga pelaku tindak kejahatan perlindungan anak sedang berada di Desa Tanah Merah.

Pelaku dipersangkakan melanggar pasal Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D UU 35/2014 jo 81.

Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim bersama personil Polsek Indrapura meluncur ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap SS.

Saat diinterogasi Kanit Reskrim bersama tim unit reskrim Polsek indrapura, pelaku mengakui perbuatanya. “Selanjutnya pelaku kejahatan perlindungan anak diserahkan ke Mako Polres Batubara guna proses lebih lanjut,” ujar Iptu A.H Sagala .(a17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE