BATUBARA (Waspada): SS ,53, warga Batubara ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Indrapura berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/421/XII/2023 /SPKT/Polres Batu/Bara Polda Sumatera Utara, tanggal 13Desember 2023.
Kapolres Batubara melalui Kasi Humas Iptu AH Sagala menjelaskan penangkapan terhadap pelaku SS Kamis ( 14/12) sekira pukul 19.00.
Dari laporan yang diterima personil opsnal Polsek Indrapura mendapat informasi SS yang diduga pelaku tindak kejahatan perlindungan anak sedang berada di Desa Tanah Merah.
Pelaku dipersangkakan melanggar pasal Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D UU 35/2014 jo 81.
Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim bersama personil Polsek Indrapura meluncur ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap SS.
Saat diinterogasi Kanit Reskrim bersama tim unit reskrim Polsek indrapura, pelaku mengakui perbuatanya. “Selanjutnya pelaku kejahatan perlindungan anak diserahkan ke Mako Polres Batubara guna proses lebih lanjut,” ujar Iptu A.H Sagala .(a17)