DELISERDANG (Waspada): SDSZ seorang ayah berusia 22 tahun, diduga tega menganiaya putra sambungnya berusia 2,5 tahun hingga tewas di Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Rabu (3/1) sekitar pukul pukul 19.00 WIB.
Informasi yang dihimpun Waspada, Kamis (4/1), jenazah korban inisial RP saat ini dibawa ke RSU Bhayangkara Medan untuk menjalani pemeriksaan. Sementara SDSZ diamankan dan menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Deliserdang di Lubukpakam.
Kejadian diketahui sebelumnya ibu korban, JS, 21, warga Pematangsiantar, yang sudah memiliki seorang anak laki-laki, menikah dengan SDSZ sekira 4 bulan yang lalu yaitu September 2023.
Setelah menikah SDSZ yang disebut-sebut tidak memiliki pekerjaan, JS berperan mencari nafkah keluarga dengan bekerja di salah satu rumah makan di Lubukpakam. Selanjutnya pengasuhan korban selama JS bekerja, berada di tangan SDSZ dan tinggal di rumah orang tuanya.
Di saat bekerja, JS disuruh pulang oleh pemilik rumah makan karena adanya telepon dari suaminya bahwa anaknya sedang sakit. Namun saat pulang ke rumah, JS menjerit histeris menemukan anaknya sudah tidak bernyawa lagi.
Jeritan ibu korban membuat para tetangga mendatangi rumahnya dan melihat ada yang tidak wajar dengan bayi tersebut, karena wajah dan bagian dadanya mengalami luka memar. Warga yang curiga selanjutnya menghubungi kepolisian.
Dugaan sementara, luka memar yang ada pada wajah dan bagian tubuh korban tewas, diduga bekas tindak penganiayaan dari SDSZ.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, melalui Kasat Reskrim, Kompol Wirhan Arif SIK MH, Kamis (4/1/2024) pagi, membenarkan SDSZ telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA Sat Reskrim Polresta Deliserdang.
“Sedang diambil keterangan saksi-saksi dan masih dilakukan otopsi di RS bhayangkara Medan,” katanya. (a16).