PALAS (Waspada): Seorang pria berinisial JL, 50, warga Kecamatan Sosa Kabupaten Padanglawas (Palas), tega mencabuli anak kandungnya sebut saja Bunga yang masih berusia 7 tahun.
Kajari Palas, Teuku Wisnu melalui Kasi Datun, Adek Mery Siregar SH, didampingi Kasubbag Bin, Erwin Rangkuti SH dan Kasi Intel, Muhardani Budi SH, Selasa (5/4) kepada Waspada, menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka sudah 4 kali mencabuli anak kandungnya sendiri.
“Tersangka melakukan aksi bejatnya sejak 2021 silam dan aksi bejatnya itu dengan cara diajak pura-pura mandi,” ucap Mery Siregar.
Mery menambahkan, atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) jo. Pasal 76 E Undang Undang RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian tersangka juga dikenakan pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 E Undang Undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Untuk tersangka sendiri diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Disebabkan karena perbuatan pencabulan dilakukan oleh ayah kandungnya sehingga ada unsur pemberatan .
“Dari ancaman hukuman dari pasal perlindungan anak yang dikenakan maksimal 15 tahun penjara. Namun, ditambah sepertiga karena ada unsur pemberatan menjadi total keseluruhan tuntutan yang di ajukan JPU Kejari Sibuhuan menjadi 20 tahun penjara,” tegas Mery Siregar. (CMS)
Keterangan gambar: Kasi Datun Kejari Palas, Adem Mery Siregar SH, memeriksa tersangka JL (50) yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun dan selanjutnya akan ditahan di Rutan Sibuhuan. Selasa (5/4). (Waspada/Ist)