Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Ayah Di Deliserdang Tega Cabuli Anaknya Sebanyak 15 Kali

DELISERDANG (Waspada): S, 53, seorang ayah asal warga Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang diamankan Satreskrim Polresta Deliserdang. S diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap putri kandungnya berinisial SNH, 15, sebanyak 15 kali sejak kelas V Sekolah Dasar (SD).

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK MH mengungkapkan pelaku sudah diamankan sejak Minggu (16/3) setelah menyerahkan dirinya ke Mapolresta Deliserdang. “Pelaku diantar warga dan keluarga ke Polresta setelah kita bujuk,” kata Kadek kepada Waspada, Senin (7/3).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ayah Di Deliserdang Tega Cabuli Anaknya Sebanyak 15 Kali

IKLAN

Kadek menjelaskan, dugaan pencabulan itu terjadinya sejak tahun 2017 hingga tahun 2021 dan kurang lebih sebanyak 15 kali. Dimana kronologisnya berdasarkan pengakuan dari korban berawal saat korban masih duduk di kelas V SD namun korban tidak berani melaporkan kepada pelapor karena diancam dibunuh oleh pelaku.

“Namun pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 pelaku kembali ingin melakukan pencabulan terhadap korban namun korban tidak mau dan melarikan diri dari rumah selama 3 hari,” ujarnya.

Selanjutnya pelapor yang merupakan ibu korban mencari korban ke rumah teman korban. “Maka salah seorang temannya memberitahukan bahwa korban sudah sering dicabuli oleh ayah kandungnya. Sehingga tidak mau pulang ke rumah kemudian pelapor dan korban merasa terkejut dan merasa keberatan dan membuat laporan ke Polresta Deliserdang guna proses menurut hukum yang berlaku,” kata Kadek.

Setelah diinterogasi, lanjut Kadek, tersangka mengakui telah mencabuli anak kandungnya dan untuk pertama kali pada saat tersangka setelah pulang dari merantau di Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat sekitar tahun 2017. “Pada saat itu korban masih duduk dibangku kelas V SD, yang dilakukan di rumah tersangka sendiri di dalam kamar tidur korban,” ujarnya.

Kadek pun menyampaikan motif tersangka tega mencabuli anak kandungnya tersebut dikarenakan hawa nafsu birahi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Satreskrim Polresta Deliserdang.

“Untuk pasal yang dipersangkakan pasal 81 ayat 3 dan atau 82 ayat 2 Jo pasal 76 D, pasal 76 E dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kadek. (a16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE