Awal Tahun, Polres Langkat Ungkap 55 Kasus Kriminal Dengan 70 Tersangka

  • Bagikan
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, ketika memaparkan di Mapolres Langkat, Jum'at (14/02/2025).Waspada/ist
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, ketika memaparkan di Mapolres Langkat, Jum'at (14/02/2025).Waspada/ist

LANGKAT (Waspada): Sepanjang Januari dan 14 Februari 2025, Polres Langkat Polda Sumut berhasil mengungkap 55  kasus kriminalitas dengan berbagai jenis kejahatan di wilayah Langkat. Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 70 tersangka diamankan.

“Dari awal tahun hingga hari ini 14 Febuari 2025, ada 8 Laporan Polisi yang berhasil diungkap dan 11 tersangka Kasus Pidana Umum Dan Tindak pidana Narkotika sebanyak 47 Kasus dengan jumlah 59 tersangka telah kami amankan,” ungkap Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, Jumat (14/02/2025).

Kesebelas tersangka yang diamankan berasal dari berbagai wilayah di Langkat dan Aceh Tamiang dalam kasus pencurian minyak mentah yang terjadi di wilayah Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat dengan tersangka di antaranya berinisial MR ,22,  SL, 62, NP, 32, EP ,34, AM, 27.

Selanjutnya pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan di perkantoran Pemkab Langkat yang tanpa penjaga malam dengan pelaku berinisial MS ,24, RTF,24, , BRN ,25, warga Kota Stabat.

Pelaku kejahatan Pencurian di Rumah Dinas Pengadilan Negeri Stabat dengan pelaku berinisial MSH ,41, .

Pelaku kasus Persetubuhan Dan Atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak yang terjadi di Kabupaten Langkat dengan pelaku berinisial ZZ ,44, dan korban berinisial samaran Mawar,13, P.Brandan. 

Selanjutnya pelaku kejahatan Tindak Pidana Perjudian jenis Togel dengan pelaku berinisial TPI,33, warga Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.

“Kasus-kasus yang berhasil diungkap antara lain Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan korban, Kantor UPTD PPA Kabupaten Langkat, Kantor MUI Kabupaten Langkat, Sekolah Tk Ukhuah Islamiyah Stabat, Sekolah SMP Neg. 5 Stabat, Rumah Dinas Pengadilan Negeri Stabat, PT. Pertamina Field Rantau Aceh Tamiang, Kasus Perjudian, Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak, serta Tindak Pidana Narkotika” ungkapnya.

Dari para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti  diantaranya 1 unit Computer 1 buah printer merek epson, 11 kursi merk Chitos, Kompresor Sumur bor, 1 unit Amplifier, 2 unit Microfon, 1 tabung gas 3 Kg, 2 buah Handphone, 35 kertas pembelian emas, 1 kotak emas warna hijau, 3 kotak emas warna merah, 3 buah dompet, 1 alat terapi tangan, 2 buah kunci mobil, 2 buah kunci sepeda motor, 3 buah kunci gembok, 4 buah kalung, 2 buah gelang kaki, 2 buah cicin, 5 pasang anting-anting, 12 gelang, 2 buah pin pengadilan, 2 buah pin Korpri, 2 unit mobil colt Diesel, 1 unit sepeda motor, dan selang pelastik merk fuso panjang 250 meter.

“Tindak pidana Narkotika sebanyak 47 Kasus dengan jumlah 59 tersangka barang bukti berhasil di sita Narkotika jenis Sabu seberat 255,4 gram, Narkotika jenis Ganja seberat 87,86 gram Narkotika jenis Ekstasi 24 butir, dan serbuk ekstasi 0,20 gram,” terangnya.

“Kami akan bertindak tegas, dan saya tegaskan kepada para pelaku kejahatan, hentikan aksi kalian sebelum aparat bertindak lebih keras,” tegas AKBP David.

AKBP David menegaskan, bahwasanya Polres Langkat, tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku kriminalitas. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait tindak kejahatan.

“Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat Kepolisian,  diharapkan wilayah Kabupaten Langkat semakin aman dan kondusif,” ujarnya.(cbap)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Awal Tahun, Polres Langkat Ungkap 55 Kasus Kriminal Dengan 70 Tersangka

Awal Tahun, Polres Langkat Ungkap 55 Kasus Kriminal Dengan 70 Tersangka

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *