DELISERDANG (Waspada):
Sejumlah calon penumpang tujuan domestik di Kualanamu International Airport (KNIA) mempertanyakan aturan baru yang dikeluarkan Satgas Covid-19 yang terkesan berubah-ubah. Aturan sebelumnya, naik pesawat penumpang cukup 2 vaksin kini berubah dua vaksin wajib antigen dengan hasil negatif.
Aturan baru dari Satgas Covid-19 diberlakukan efektif 2 April 2022.
“Bingung juga kami, aturan dari Satgas Covid-19 berubah-ubah, “ucap sejumlah calon penumpang yang namanya enggan dilansir kepada Waspada, Minggu (3/4). Disebutkannya, dengan adanya aturan baru ini, setidaknya menambah biaya lagi untuk tes antigen. Dia berharap ke depan pandemi segera usai sehingga masyarakat yang ingin berpergian naik pesawat tak perlu lagi tes antigen.
Manager Humas PT Angkasa Pura II Kualanamu Chandra Gumilar yang dikonfirmasi membenarkan penerapan aturan perjalanan tersebut “Ya, sudah kita terapkan SE Satgas Covid-19 tersebut di KNIA sejak hari ini,”.katanya.
Intinya, apapun yang menjadi keputusan pemerintah terkait aturan perjalanan, PT AP II, siap menjalankan sesuai regulasi yang ada.
Disoal adanya aturan baru ini apakah berimbas dengan penurunan jumlah penumpang pesawat, saat ini perharinya di kisaran 17 ribu penumpang, menurutnya belum bisa dipastikan.
“Nanti kita lihat pada H+3 pasca aturan tersebut berlaku baru tampak,”terangnya.
Kepala Wilker Kualanamu Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Medan dr Ninyoman Rina Ayu Puji Astuti
menjelaskan aturan baru tersebut sudah diterapkan di Kualanamu.
Ia berharap pelaku perjalanan udara dapat mematuhinya karena ini adalah demi kebaikan bersama untuk menjaga penularan virus Covid-19.
Adapun isi surat edaran Satgas Covid-19 tersebut terkait perjalanan dalam negeri baik darat laut dan udara.
Pertama,yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster)
tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test
antigen.
Kedua,yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib
menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya
diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam
sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Ketiga,yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib
menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil
dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai
syarat perjalanan.
Empat, kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid
yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima
vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang
sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam
sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan
persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari
Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi
Lima, usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap
ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes
RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan
perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi
ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta
menerapkan protokol kesehatan secara ketat.(a13/C)

Teks. Seorang calon penumpang pesawat melakukan tes rapid antigen di area parkiran A KNIA. Waspada/Irianto