BINJAI (Waspada): Aspal bekas Jalan Umar Baki, Kecamatan Binjai Barat, diduga diperjual belikan oleh oknum kontraktor yang mengerjakan proyek peningkatan jalan tersebut.
Informasi yang diperoleh, aspal bekas itu dijual kepada masyarakat yang membutuhkan. Harga bervariasi, mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu per angkutannya.
Seperti diketahui, jalan aspal dibangun menggunakan uang rakyat, sehingga jalan tersebut menjadi aset pemerintah dan harus melalui proses dalam menjual secara langsung maupun tidak langsung.
Menanggapi hal ini, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Jalan Umar Baki, Soni Zebua, belum lama ini mengatakan, aspal lama dianggap sudah dibawah beton rigid.
“Tidak ada lelang, namanya kan kita peningkatan, kita tingkat dari aspal ke beton rigid. Jadi meningkatkan, bukan mengganti, tetap dia aset Jalan Umar Baki, dianggap dia di dalam,” kata Soni.
Untuk jelasnya, lanjut Soni, dapat dikonfirmasi ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Kalau pemahaman saya secara teknis seperti itu, namanya peningkatan ya kita bekerja di aset Umar Baki,” ucapnya.
Terpisah, Umrizal Ginting, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset Daerah, mengatakan, jalan merupakan aset milik PUPR. Sementara BPKAD hanya mencatatkan aset tersebut sesuai laporan pihak PUPR.
“Kalau soal jalan, sejauh ini belum ada penghapusannya. Karena di daerah lain pun belum ada saya temui. Untuk jalan dia peningkatan nilai, biasanya sih gitu,” kata Umrizal.
Disinggung aspal bekas bernilai ekonomi dan dapat dikembalikan sebagai kas daerah, Umri menjelaskan, hasil bongkaran biasanya tidak dilelang, tetapi dijual secara langsung dengan sistem non lelang.
“Iya bisa saja non lelang, tapi ada gak yang mau. Bisa juga dihibahkan, kepada kelompok masyarakat yang mau. Yang pasti harus ada laporannya ke kami, kalau tidak ada laporannya gimana mana kami bisa tahu, itukan aset PU,” bebernya.
“Itu yang tahu pasti pihak PU. Setiap hari harus ada laporan dari pengawas lapangan mereka terkait RAB-nya, apakah hasil kerukan itu ditimbun kembali atau dijual. Intinya harus ada laporannya, kalau tidak ada dan mereka bermain, ya mereka lah yang bertanggungjawab,” tambahnya. (a34)