Scroll Untuk Membaca

Sumut

Aspal Bekas Kerukan Jalan Umar Baki Diduga Dijual

Jalan Umar Baki, Binjai Barat, saat ini sedang diperbaiki. Diduga dalam pengerjaannya, aspal bekas kerukan dijualbelikan. (Waspada/Ria Hamdani
Jalan Umar Baki, Binjai Barat, saat ini sedang diperbaiki. Diduga dalam pengerjaannya, aspal bekas kerukan dijualbelikan. (Waspada/Ria Hamdani

BINJAI (Waspada): Aspal bekas Jalan Umar Baki, Kecamatan Binjai Barat, diduga diperjual belikan oleh oknum kontraktor yang mengerjakan proyek peningkatan jalan tersebut.

Informasi yang diperoleh, aspal bekas itu dijual kepada masyarakat yang membutuhkan. Harga bervariasi, mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu per angkutannya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aspal Bekas Kerukan Jalan Umar Baki Diduga Dijual

IKLAN

Seperti diketahui, jalan aspal dibangun menggunakan uang rakyat, sehingga jalan tersebut menjadi aset pemerintah dan harus melalui proses dalam menjual secara langsung maupun tidak langsung.

Menanggapi hal ini, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Jalan Umar Baki, Soni Zebua, belum lama ini mengatakan, aspal lama dianggap sudah dibawah beton rigid.

“Tidak ada lelang, namanya kan kita peningkatan, kita tingkat dari aspal ke beton rigid. Jadi meningkatkan, bukan mengganti, tetap dia aset Jalan Umar Baki, dianggap dia di dalam,” kata Soni.

Untuk jelasnya, lanjut Soni, dapat dikonfirmasi ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Kalau pemahaman saya secara teknis seperti itu, namanya peningkatan ya kita bekerja di aset Umar Baki,” ucapnya.

Terpisah, Umrizal Ginting, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset Daerah, mengatakan, jalan merupakan aset milik PUPR. Sementara BPKAD hanya mencatatkan aset tersebut sesuai laporan pihak PUPR.

“Kalau soal jalan, sejauh ini belum ada penghapusannya. Karena di daerah lain pun belum ada saya temui. Untuk jalan dia peningkatan nilai, biasanya sih gitu,” kata Umrizal.

Disinggung aspal bekas bernilai ekonomi dan dapat dikembalikan sebagai kas daerah, Umri menjelaskan, hasil bongkaran biasanya tidak dilelang, tetapi dijual secara langsung dengan sistem non lelang.

“Iya bisa saja non lelang, tapi ada gak yang mau. Bisa juga dihibahkan, kepada kelompok masyarakat yang mau. Yang pasti harus ada laporannya ke kami, kalau tidak ada laporannya gimana mana kami bisa tahu, itukan aset PU,” bebernya.

“Itu yang tahu pasti pihak PU. Setiap hari harus ada laporan dari pengawas lapangan mereka terkait RAB-nya, apakah hasil kerukan itu ditimbun kembali atau dijual. Intinya harus ada laporannya, kalau tidak ada dan mereka bermain, ya mereka lah yang bertanggungjawab,” tambahnya. (a34)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE