SIBUHUAN (Waspada): Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin dan tidak masuk kerja bisa diberhentikan. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN.
Demikian disampaikan Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Padanglawas, Drs. Irwan Halomoan Hasibuan kepada waspada.id, Senin (24/7) terkait upaya peningkatan disiplin pegawai di lingkungan Pemkab Padanglawas.
Kata Irwan Hasibuan yang didampingi Sekretaris, Idhami Pulungan bersama Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur, Abdul Hakim Harahap, bahwa peningkatan disiplin pegawai ASN di Padanglawas harus jadi perhatian serius.
Di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Padanglawas saat ini memiliki ASN sebanyak 3.639 orang, sedang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah terima SK mencapai 1.062 orang.
Diantaranya termasuk bidang penyuluh pertanian, 39 orang, tenaga kesehatan (Nakes), sebanyak 79 orang, dan guru sebanyak 944 orang. Sedang PPPK tenaga teknis sebanyak 9 orang belum terima SK.
Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tersebut, yang bertanggungjawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin PNS/ASN adalah atasan langsung dari masing-masing pegawai. Dan pelanggaran disiplin bukan delik aduan.
Irwan menambahkan, bahwa sanksi disiplin dengan hukuman berat bisa diberlakukan bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin.
Termasuk pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun, ataupun tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja.
Selain itu dengan penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun. Ataupun tidak masuk kerja selama 25-27 hari setahun, atau ASN bersangkutan dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Ketika ditanyakan apakah ada ASN yang akan menerima tindakan disiplin dan hukuman berat, katanya dalam waktu dekat akan ada empat orang.
Sekarang tinggal menunggu keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat tindakan disiplin dan hukuman berat yang akan diberikan terhadap empat ASN di lingkungan Pemkab Padanglawas, katanya. (a30/B)